Curhat Saipul Jamil Terpuruk 5 Tahun di Penjara, Merasakan Takut Mati sampai Makan Ala Kadarnya

Curhat Saipul Jamil terpuruk 5 tahun di penjara, merasakan takut mati sampai makan ala kadarnya, "Alhamdulillah saya masih hidup"

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Warta Kota/Arie Puji Waluyo/TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Curhat Saipul Jamil resmi bebas dari penjara Kamis 2 September 2021, takut mati di penjara 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan, Saipul Jamil mendapatkan remisi sekitar 30 bulan dari total vonis hakim selama 8 tahun.

"Remisi total sekitar 30 bulan. (Di dalam penjara) sekitar 5 tahun 7 bulan," ucap Tony saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis dikutip dari Kompas.com 'Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan'.

Tony Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil kerap kali mengikuti kegiatan binaan selama menjalani hukuman pidana.

Oleh karena itu, Tony Nainggolan memastikan bahwa Saipul Jamil mengalami perubahan yang cukup signifikan.

"Pasti (ada perubahan), kami jamin pasti, mengingat yang bersangkutan itu berada di sini," ujar Tony Nainggolan.

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menghadiri sidang perdananya atas kasus pelecehan seksual di Pengadilan negeri Jakarta Utara, Kamis, (21/042016).
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menghadiri sidang perdananya atas kasus pelecehan seksual di Pengadilan negeri Jakarta Utara, Kamis, (21/042016). (tribunnews.com)

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017. Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).  Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Ikuti berita terkait, Saipul Jamil dan Saipul Jamil Bebas lainnya. 

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved