Saran Kemenkes Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi, Siapkan Berkas Ini

Berikut adalah saran yang diberikan Kemenkes jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di website atau aplikasi PeduliLindungi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Saran Kemenkes Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi, Siapkan Berkas Ini 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah saran yang diberikan Kemenkes jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di website atau aplikasi PeduliLindungi

Seperti yang diketahui, saat ini sertifikat vaksin Covid-19 menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah selama masa PPKM berlangsung. 

Sertifikat vaksin akan diberikan kepada mereka yang sudah selesai menjalani dua kali vaksin.

Pemerintah sudah membuka wacana bahwa sertifikat vaksin ini akan dipakai sebagai syarat untuk layanan pubik, seperti bepergian atau masuk ke mal.

Agar bisa mendapatkan sertifikat vaksin ini, peserta vaksin harus download sendiri di situs pedulilindungi dan mencetaknya.

Sertifikat Vaksin Covid-19
Sertifikat Vaksin Covid-19 (Kompas.com)

Namun ada beberapa orang yang mengeluhkan sertifikat vaksin tak kunjung muncul di PeduliLindungi.id.

Selain sertifikat vaksin yang tidak muncul, ada juga yang mengeluhkan munculnya kesalahan data di kartu atau sertifikat vaksin.

Maka berbagai masalah tersebut tentu harus segera dicarikan solusinya.

Terkait hal itu, di akun resmi di Instagram, Kementerian Kesehatan RI menyarankan untuk langsung berkirim email dengan menyertakan data-data pribadi, dengan format sebagai berikut.

Nama Lengkap
NIK KTP
Tempat Tanggal Lahir
No HP
Lampirkan foto dan kartu vaksinasi

Lalu kirimkan ke email : sertifikat@pedulilindungi.id

--

Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Kemudian bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi, nantinya akan diberikan bukti vaksinasi dalam bentuk sertifikat vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved