Penjelasan Kemnaker Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Lama, Ini Alur dan Cara Cek Penerima BSU

Berikut alasan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 yang mengalami keterlambatan.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/Shutterstock via Tribunnews
Alasan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 lama. 

Berikut prosesnya:

  • Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif.
  • Data tersebut kemudian disampaikan oleh perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • BP Jamsostek kemudian menyalurkan data tersebut ke Bank HIMBARA.
  • Nantinya Bank Himbara akan menginformasikan kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
  • Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha
  • Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Baca juga: Penyebab Verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rekening BCA dan Swasta Lama, Kemnaker Beri Penjelasan

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SSO BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan
  • Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat email dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Buat Akun Baru" di bagian bawah
  • Klik centang "Saya bukan robot"
  • Klik Login
  • Masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak B

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  • Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Adrianus AdhiSURYAMALANG.COM.

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved