3 Pelanggaran Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

3 Pelanggaran Nadiem Makarim resmi tersangka korupsi pengadaan laptop 'chromebook' kerugian negara ditaksir mencapau Rp1,98 triliun.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Ilham Rian Pratama
NADIEM TERSANGKA KORUPSI - Nadiem Anwar Makarim (KIRI) saat menjabat Mendikbudristek, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Nadiem Anwar Makarim (KANAN) memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem resmi tersangka. 

SURYAMALANG.COM, - Ada tiga aturan yang dilanggar Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook pada 2019-2022.

Pelanggaran tersebut cukup untuk membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pada, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Kejagung juga menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp1,98 triliun

Dalam konferensi pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: EM UB Malang Kirim Paket Kotak Reformasi Berisi Surat dan Bet Pingpong untuk Menteri Nadiem Makarim

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Anang Supriatna, Kamis. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

"Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik" ujar Nurcahyo.

"Tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," tambahnya.

3 Pelanggaran dan Kerugian Negara

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut. 

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).

Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Baca juga: Mahasiswa S1 Bisa Girang Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat lulus, Ada 3 Dampak Positif

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Irit Bicara

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved