Berita Malang Hari Ini
Polresta Malang Kota Tangani 15 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama Tahun 2021
Polresta Malang Kota menangani 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Januari 2021 sampai Agustus 2021.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangani 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Januari 2021 sampai Agustus 2021.
Jumlah tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 46 kasus.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Tri Nawangsari menjelaskan ada tiga kasus yang ditangani Unit PPA, yaitu kekerasan seksual (persetubuhan), kasus kekerasan fisik pada anak, dan kasus kekerasan pada perempuan (termasuk KDRT).
Menurutnya, faktor utama penyebab kekerasan pada perempuan dan anak adalah miskomunikasi.
"Karena tidak ada hubungan komunikatif, banyak masalah yang tidak tersampaikan dan terselesaikan secara baik," kata Nawang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (5/9/2021).
Nawang menerangkan tindak kekerasan terbanyak berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama Januari 2021 sampai Agustus 2021.
Dari 15 kasus yang ditangani Unit PPA Polresta Malang Kota, sebanyak 40 persennya adalah KDRT.
"KDRT masih mendominasi, kebanyakan karena masalah ekonomi dan miskomunikasi. Ada enam kasus sejak Januari 2021 Agustus 2021," terangnya.
Ada beberapa kasus lain, yakni pencabulan, kekerasan pada anak, persetubuhan dan tindakan pencurian.
Kasus-kasus tersebut hanya terjadi satu atau dua kali dalam satu bulan selama PPKM di Kota Malang.
"Memang kasus lain di Kota Malang terbilang turun. Kami berharap jumlah tersebut terus berkurang," terangnya.