Berita Probolinggo Hari Ini

Ada Bupati 'Bayangan' di Balik Puput Tantriana Sari, Inilah Sosok Penentu Kebijakan di Probolinggo

Ada bupati 'bayangan' di balik Bupati non-aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Editor: Zainuddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. 

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

KPK menjelaskan jadwal pemilihan kades (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo mundur dari jadwal semula.

Awalnya Pilkades akan digelar pada 27 Desember 2021.

Ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat pada 9 September 2021.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Para calon penjabat kepala desa juga wajib memberi dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang.

Selain itu ada upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Beberkan Peran Suami Sebagai Pengambil Keputusan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/08/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-probolinggo-kpk-beberkan-peran-suami-sebagai-pengambil-keputusan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved