Berita Banyuwangi Hari Ini
Pelajar SMP Buang Bayi ke Sumur Pasca Dirudapaksa Pria 60 Tahun, Polisi Terapkan Restorative Justice
Diketahui siswi SMP tersebut adalah korban rudapaksa atau pemerkosaan.Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun
Penulis: Haorrahman | Editor: Dyan Rekohadi
"Saat dilakukan pemeriksaan anak perempuan ini izin ke toilet. Tapi di toilet sangat lama sekitar 20 menit. Akhirnya saya dahulukan pasien lain, karena kondisi saat itu sedang ramai pasien," kata Neni.
Setelah pasien lengang dokter, perawat, hingga bidan istirahat, salah satu perawat menemukan banyak bercak darah dari kamar mandi hingga keluar pintu belakang.
Neni pun menyelidiki melalui rekaman CCTV.
"Kami baru tahu setelah melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat dia masuk ke kamar mandi setelah diperiksa. Saat keluar terlihat dia memegang bayi itu kemudian dibuang di tempat sampah. Kemudian lewat pintu belakang, pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur. Ada bercak darah di sekitar sumur. Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi," jelas Neni.
Mendapat laporan tersebut polisi datang ke lokasi, dan mengevakuasi bayi tersebut dari dalam sumur.
Polisi juga menemukan anak perempuan yang membuang bayi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata anak tersebut korban pemerkosaan.
Tidak berapa lama polisi telah menangkap S (60) warga Kecamatan Blimbingsari.
Pemerkosaan pertama kali dilakukan S pada April 2020.
"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," kata AKBP Nasrun.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.
Pada saat ke dokter umum, kata Mustijat, korban diantar oleh pamannya. Pamannya khawatir karena korban mengeluh sakit perut.
Berita terkait Banyuwangi