Berita Kediri Hari Ini
KA Lokal Daop 7 Madiun Kembali Beroperasi, Termasuk KA Penataran Blitar-Malang-Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) lokal mulai, Rabu (22/9/2021).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
Berita Kediri Hari Ini
Reporter: Didik Mashudi
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) lokal mulai, Rabu (22/9/2021).
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, Daop 7 Madiun secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.
"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta api lokal yang melintas di Daop 7 Madiun akan dijalankan," jelasnya.
Ixfan menjelaskan, ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun yaitu KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar–Malang-Surabaya Kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.
Ixfan mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
Pelanggan diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Adapun untuk syarat naik KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.
Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-stasiun-kediri.jpg)