Berita Surabaya Hari Ini
Update Oknum Polisi Pesta Narkoba Bareng Cewek di Kamar Hotel di Surabaya, Jaksa Hadirkan 9 Saksi
Masih ingat tiga oknum polisi yang pesta narkoba bareng cewek di kamar hotel di Ngagel, Surabaya?
Saat di kamar tersebut, Eko menghubungi wanita bernama Chinara.
Kemudian Eko menghubungi Sudidik yang sedang berada di Polrestabes Surabaya.
Tak lama kemudian Agung, Dicky, Eko, dan Chinara berkumpul di kamar 1702.
Saat Sudidik, empat orang tersebut sedang berpesta beragam narkoba, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, sampai happy five.
Lalu Sudidik mengambil satu poket serbuk ekstasi, dan mengonsumsinya.
Awalnya Paminal Mabes Polri menangkap Agung menuju parkiran untuk mengambil air putih.
Saat menggeledah, Paminal menemukan sabu-sabu seberat 26 gram, dua alat isap, dan pipet kaca di dalam tas milik Agung.
Kemudian Paminal menggelendang Agung ke tempat pesta narkoba tersebut.
Paminal menyita satu buah klip diduga berisi sabu-sabu seberat 1,32 gram, satu buah klip diduga berisi sabi-sabu seberat 1,15 gram, satu klip plastik diduga berisi empat butir ekstasi, satu butir pecahan yang diduga obat benzoate/penenang, delapan butir Obat/pil Happy Five dari Eko.
Sementara dari Sudidik, Paminal menyita dua poket sabu-sabu seberat 0,25 gram dan 1,41 gram.
Saat menggeledah kantor Eko di Polrestabes, Paminal menyita satu klip diduga berisi sabu-Shabu seberat 3,34 gram, satu klip diduga serbuk ekstasi seberat 0,30 gram, satu klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,26 gram, dan sebagainya.
Diduga beragam narkoba itu hasil sitaan yang disimpan untuk dikonsumsi.
Berkas perkara tiga oknum polisi nyabu itu dipisah menjadi tiga berkas berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Ruly Mutiara.
Masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 1910/Pid.Sus/2021/PN Sby, 1911/Pid.Sus/2021/PN Sby, dan 1912/Pid.Sus/2021/PN Sby.