Berita Surabaya Hari Ini

Update Oknum Polisi Pesta Narkoba Bareng Cewek di Kamar Hotel di Surabaya, Jaksa Hadirkan 9 Saksi

Masih ingat tiga oknum polisi yang pesta narkoba bareng cewek di kamar hotel di Ngagel, Surabaya?

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
Ilustrasi. 

Laporan watawan: M Firman

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Masih ingat tiga oknum polisi yang pesta narkoba bareng cewek di kamar hotel di Ngagel, Surabaya?

Tiga oknum polisi itu adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Jaksa akan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9/2021).

"Sembilan saksi itu dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya" kata Rakhmad Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada SURYAMALANG.COM.

Sembilan saksi itu terdiri dari dua orang dari Paminal Mabes Polri dan tujuh saksi dari Polrestabes Surabaya.

"Mereka yang menangkap saat kejadian," imbuhnya.

Hari masih menunggu konfirmasi sembilan saksi itu dapat memenuhi panggilan di persidangan atau tidak.

"Kami masih menunggu konfirmas terkait jumlah saksi yang bisa hadir," tandasnya.

Kasus ini bermula saat Eko yang saat itu menjabat sebagai Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memerintahkan Agung untuk agar memesan kamar hotel yang terkonekting pada 28 APril 2021.
Selanjutnya Agung memesan kamar 1701 yang terkonekting dengan kamar 1702 di hotel Jalan Ngagel, Surabaya.

Eko datang bersama sopirnya, Dicky Ardiansyah, dan menunggu Agung di parkiran hotel.

Agung baru datang pada 29 April 2021 sekitar pukul 00.05 WIB.

Selanjutnya Agung mengantar Eko dan sopirnya ke kamar pesanan.

Agung dan Dicky menggunakan kamar 1701.

Sedangkan Eko memilih kamar 1702.

Saat di kamar tersebut, Eko menghubungi wanita bernama Chinara.

Kemudian Eko menghubungi Sudidik yang sedang berada di Polrestabes Surabaya.

Tak lama kemudian Agung, Dicky, Eko, dan Chinara berkumpul di kamar 1702.

Saat Sudidik, empat orang tersebut sedang berpesta beragam narkoba, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, sampai happy five.

Lalu Sudidik mengambil satu poket serbuk ekstasi, dan mengonsumsinya.

Awalnya Paminal Mabes Polri menangkap Agung menuju parkiran untuk mengambil air putih.

Saat menggeledah, Paminal menemukan sabu-sabu seberat 26 gram, dua alat isap, dan pipet kaca di dalam tas milik Agung.

Kemudian Paminal menggelendang Agung ke tempat pesta narkoba tersebut.

Paminal menyita satu buah klip diduga berisi sabu-sabu seberat 1,32 gram, satu buah klip diduga berisi sabi-sabu seberat 1,15 gram, satu klip plastik diduga berisi empat butir ekstasi, satu butir pecahan yang diduga obat benzoate/penenang, delapan butir Obat/pil Happy Five dari Eko.

Sementara dari Sudidik, Paminal menyita dua poket sabu-sabu seberat 0,25 gram dan 1,41 gram.

Saat menggeledah kantor Eko di Polrestabes, Paminal menyita satu klip diduga berisi sabu-Shabu seberat 3,34 gram, satu klip diduga serbuk ekstasi seberat 0,30 gram, satu klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,26 gram, dan sebagainya.

Diduga beragam narkoba itu hasil sitaan yang disimpan untuk dikonsumsi.

Berkas perkara tiga oknum polisi nyabu itu dipisah menjadi tiga berkas berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Ruly Mutiara.

Masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 1910/Pid.Sus/2021/PN Sby, 1911/Pid.Sus/2021/PN Sby, dan 1912/Pid.Sus/2021/PN Sby.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved