Berita Batu Hari Ini
Kejari Telusuri Kemungkinan Adanya Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMAN 3 Batu
Kejaksaan Negeri Batu terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan SMAN 3 Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Setelah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan SMAN 3 Batu, Kejaksaan Negeri Batu terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Adanya upaya mendalami kasus ini pastinya bukan tanpa sebab.
"Potensi tersangka lain masih akan didalami lebih lanjut. Tunggu saja hasil perkembangannya. Mohon dikawal," ujar Supriyanto.
Ada banyak saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari Batu, mulai dari kepala dinas hingga pihak swasta.
Ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka dipindah ke Lapas Klas 1 Malang.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3. Tim penyidik sudah mengumpulkan alat dan barang bukti yang cukup," ujar Supriyanto.
Supriyanto menerangkan keduanya sudah berkomunikasi sebelum kesepakatan jual beli terjadi.
"Jadi ES ini merupakan anggota tim perencanaan dan pengadaan lahan serta PPTK. Dia yang aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pengadaan,” ujar Supriyanto.
Sedangkan Nanang dikatakan Supriyanto adalah pihak swasta yang seolah-olah berperan sebagai konsultan studi kelayakan.
Setelah perencanaan muncul, ES memberi tahu kepada NIS agar membeli lahan seluas 8.152 meter persegi dari warga setempat.
"NIS selaku rekanan swasta yang mengaku anggota konsultan studi kelayakan dan termasuk juga seolah-olah menjadi anggota tim appraisal. Padahal faktanya tidak seperti itu, akhirnya terjadi kasus ini," kata Supriyanto.
Kemudian seusai dimiliki, NIS langsung berkoordinasi dengan ES agar lahan dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Disepakati harga beli lahan berubah drastis menjadi Rp 8,8 miliar.
“Dari situlah letak perbuatan melawan hukumnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Penetapan dua orang tersangka tersebut merupakan titik awal pengungkapan kasus yang lebih mendalam.
Ia menegaskan, Kejari Batu bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus tersebut karena telah banyak merugikan negara.
"Kami bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini," tegasnya.