Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 Tapi Cuti Bersama Belum Ditentukan, PNS Dapat Jatah 16 Hari

Berikut adalah daftar Libur Nasional tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bagi siapapun yang membutuhkan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 Tapi Cuti Bersama Belum Ditentukan, PNS Dapat Jatah 16 Hari 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah daftar libur nasional tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Namun, untuk jatah libur cuti bersama tahun 2022 masih belum ditetapkan hingga saat ini. 

Pada tahun 2022, Pemerintah telah memutuskan ada 16 Hari Libur Nasional. 

Catat jadwal dan rincian lengkap hari libur nasional untuk tahun 2022.

Siap-siap berlibur tahun depan karena pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Seperti yang diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

 Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2022
Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2022 (Kompas.com)

Selain itu, kesepakatan ini juga ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 berjumlah 16 hari.

Sebagai persiapan liburan, kamu bisa mulai merencanakan sekarang juga.

Berikut daftar libur nasional tahun 2022:

Libur Nasional

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April: Wafat Isa Almasih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Sementara itu, Cuti Bersama Tahun 2022 belum ditetapkan.

Dalam hal ini, pemerintah belum memutuskan tanggal yang pasti untuk Cuti Bersama Tahun 2022.

Muhadjir mengatakan, penetapan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Ia berharap, pandemi Covid-19 segera teratasi pada tahun yang akan datang agar cuti bersama bisa segera ditetapkan.

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," jelasnya.

Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait Libur Nasional lainnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved