Berita Malang Hari Ini
Level PPKM Kota Malang Menurun, Penyitaan Barang Bukti Oleh Satpol PP Kota Malang Berkurang
Level PPKM Kota Malang Menurun, Penyitaan Barang Bukti Oleh Satpol PP Kota Malang Berkurang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berdasarkan asesmen situasi Covid-19 dari Kemenkes RI per tanggal 25 September 2021, Kota Malang masuk ke dalam PPKM Level 2.
Seiring dengan menurunnya level tersebut, penyitaan barang bukti pelaku usaha pelanggar PPKM yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang menjadi berkurang.
"Untuk saat ini, kalau tidak salah tinggal lima barang bukti saja. Pokoknya, kurang dari 10 barang bukti yang kami sita dan kami amankan dari penegakan PPKM," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (2/10/2021).
Dirinya juga menjelaskan, barang bukti pelaku usaha pelanggar PPKM yang diamankan itu adalah kompor, meja, kursi, dan gas LPG.
"Barang bukti itu masih kami amankan di kantor Satpol PP. Untuk barang sitaan seperti minuman beralkohol (minol) yang kerap ditindak, kami tidak menyimpannya. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang yang menyimpan barang bukti minol," tambahnya.
Rahmat mengaku, dengan menurunnya Level PPKM Kota Malang, pihaknya jarang melakukan penyitaan barang bukti.
Hal itu dilakukan, karena pemilik usaha pelanggar PPKM lebih memilih penyitaan KTP, daripada tindakan penyitaan barang bukti.
"Saat ini, pengelola atau pemilik usaha yang melanggar PPKM, lebih memilih menggantikannya dengan sita KTP," tambahnya.
Rahmat juga mengaku alasan lainnya adalah, karena pelaku usaha yang tidak mau repot untuk mengambil barang buktinya di kantor Satpol PP.
"Mereka beralasan harus bawa kendaraan dan berat membawa barang bukti itu, akhirnya KTP jadi jaminan dan memilih ikut sidang tipiring."
"Namun, tetap kami lakukan sesuai kondisi di lapangan. Kalau tidak ada identitas saat penindakan, ya mau tidak mau kami bawa alat usahanya itu sebagai barang bukti," pungkasnya.