Fakta-fakta Anak Bernama Panjang di Tuban yang Kesulitan Urus Akta, Terungkap Kendala Disdukcapil
Fakta-fakta anak bernama panjang di Tuban yang kesulitan urus akta, terungkap kendala Disdukcapil
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut fakta-fakta anak bernama panjang di Tuban yang kesulitan urus akta kelahiran hingga mengirim surat ke Jokowi.
Sosok anak bernama panjang di Tuban itu adalah "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta".
Bocah yang nama panjangnya terdiri dari 19 kata tersebut saat ini sudah berusia 3 tahun.
Rangga yang lahir di Desa Ngujuran Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, 6 Januari 2019 adalah putra pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah.
Berikut sederet polemik dan fakta-fakta anak bernama panjang di Tuban selengkapnya:
1. Tiga Tahun Mengurus Akta

Saat dikonfirmasi kebenaran kabar tersebut, ayah Rangga membenarkan sulitnya mengurus dokumen anaknya.
"Kami kesulitan mengurus akta anak, sudah sekitar tiga tahun mengurus tapi tidak bisa," kata Arif dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Arif menjelaskan, sudah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban untuk mengurus akta anak keduanya itu, namun jawaban selalu sama tidak bisa.
2. Diminta Ubah Nama
Arif berharap, ada kabar bagus saat ia menanyakan perkembangan terbaru berkaitan akta anak, tapi sayang justru mendapatkan kabar sebaliknya.
Pihak terkait mengaku tidak bisa dan berulang-ulang menyuruh merubah nama anak tersebut.
"Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," harapnya.
3. Kendala dari Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, buka suara terkait orang tua Rangga yang kesulitan membuat akta anak.