Berita Tuban Hari Ini
Hati-Hati Kasih Nama Anak Panjang, Dispendukcapil Tuban: Ada Batasan Karakter Huruf di Formulir Akta
Nama bayi yang panjang di Tuban menghebohkan dunia maya. Kejadian nama bayi yang memiliki 19 kata itu terjadi di Tuban, tepatnya Desa Ngujuran, Bancar
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: isy
Berita Tuban Hari Ini
Reporter: Mochamad Sudarsono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | TUBAN - Nama bayi yang panjang di Tuban menghebohkan dunia maya.
Kejadian nama bayi yang memiliki 19 kata itu terjadi di Tuban, tepatnya Desa Ngujuran, Bancar.
Bahkan diketahui, sang bayi yang kini hampir menginjak usia tiga tahun itu kesulitan mengurus akta kelahiran.
Lantas bagaimana menamakan anak agar tidak terkendala administrasi kependudukan?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Selasa (5/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orangtua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi dengan nama panjang 19 kata di Tuban yang pernah heboh, kini hampir menginjak usia tiga tahun.
Namanya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Namun, orangtua dari bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu tengah kesulitan mengurus akta.
Pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar itu, kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.