6 Langkah Mencairkan BLT Ketenagakerjaan Bank BCA & Swasta, Cara Tahu Sudah Dapat Burekol atau Belum
Simak 6 langkah mencairkan BLT Ketenagakerjaan bank BCA dan swasta, cara tahu sudah dibuatkan burekol atau belum
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak 6 langkah mencairkan BLT Ketenagakerjaan bagi pengguna bank BCA dan swasta lainnya.
Selain itu yang umum ditanyakan adalah cara mengetahui buruh/pekerja sudah dibuatkan burekol alias rekening kolektif atau belum.
Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya bisa disalurkan ke rekening bank Himbara seperti Mandiri, BRI dan BNI.
Sedangkan solusi untuk pemilik rekening non bank Himbara seperti BCA, Bukopin, CIMB Niaga dan sebagainya akan dibuatkan rekening burekol alias kolektif.

Dikutip dari rilis Kemnaker Rabu, 6 Oktober 2021, berikut 6 langkah-langkah mencairkan BSU bagi pemilik rekening BCA dan swasta lain.
1. Selama sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU, Kemnaker akan membukakan rekening baru bank Himbara (burekol) bagi pekerja yang di BPJS Ketenagakerjaanya mencantumkan rekening non bank Himbara.
Burekol juga berlaku bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara, namun bermasalah saat bank ingin mentransfer BSU ke rekening pekerja.
Contoh rekening bank himbara yang bermasalah antara lain, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.
2. Bagaimana cara mengetahui pekerja/buruh akan dibukakan rekening burekol oleh pemerintah?
- Kunjungi situs website bsu.kemnaker.go.id
- Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profile.kemnaker.go.id.
- Dalam web tersebut bisa dilihat apakah status pekerja sudah menjadi calon penerima BSU, telah ditetapkan sebagai penerima atau dana BSU sudah cair ke rekening.
3. Dalam laman profile tersebut pekerja/buruh juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.
4. Setelah mengetahui rekening baru telah dibuatkan, pekerja/buruh bisa berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.
5. Dana BSU hanya bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.
6. Batas waktu paling lambat melakukan aktivasi rekening baru adalah 15 Desempber 2021.
Jika lewat tenggat waktu tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
- Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- Tidak Ada Pemotongan Dana BSU
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin tidak ada pemotongan dana BSU yang ditransfer ke pekerja/buruh.
Hingga kini, Kemnaker terus berupaya memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.
"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada yang menyebutkan dipotong untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan," ujar Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, saat mendampingi kunjungan kerja spesifik (Kunspik) Komisi IX DPR RI ke kota Denpasar, Bali.

Menurut Aris Wahyudi, bagi pekerja/buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif (burekol), sehingga dana BSU sebesar Rp1 juta yang diterima tidak boleh berkurang sedikitpun.
"Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan sedikitpun," kata Aris Wahyudi dikutip dari rilis tertulis Kemnaker Minggu, (3/10/2021).
Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa sesuai peraturan dan perundang-undangan, penyaluran BSU harus menggunakan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghindari biaya administrasi.
Hal tersebut disampaikan Haiyani saat mendampingi kunspik Komisi IX DPR ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ikuti berita BLT Ketenagakerjaan lainnya
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM