Solusi Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Cara Mudah Mengatasinya

Berikut ini adalah solusi jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di aplikasi atau website PeduliLindungi bagi siapapun yang membutuhkan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah solusi jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di aplikasi atau website PeduliLindungi bagi siapapun yang membutuhkan. 

Ternyata, untuk mengatasi masalah sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di aplikasi PeduliLindungi cukup mudah. 

Seperti yang diketahui, vaksinasi Covid-19 kini menjadi program wajib bagi semua kalangan masyarakat Indonesia.

Pasalnya program vaksinasi Covid-19 menjadi syarat kalangan masyarakat yang hendak mengakses pelayanan umum.

Pemerintah pun mulai menerapkan kebijakan wajib vaksin virus Corona untuk hampir semua tempat-tempat umum di Indonesia.

Hal ini sesuai peraturan pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian terhadap perpanjangan PPKM.

Solusi Mengatasi Jika Data Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Sesuai, Simak Juga Cara Downloadnya
Solusi Mengatasi Jika Data Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Sesuai, Simak Juga Cara Downloadnya (Tribunnews)

Bagi yang sudah di vaksin pertama dan kedua, maka Sertifikat Vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.

Melalui aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh gratis di Play Store atau App Store, maka masyarakat baru bisa mendapat akses masuk ke sebuah tempat umum.

Namun, bagaimana jika sertifikat vaksin tidak muncul atau ada data yang salah?

Berikut adalah solusi sertifikat vaksin tidak muncul atau ada data yang salah di sertifikat tersebut.

Solusi jika Sertifikat Belum Muncul atau Data Salah

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format:

  • Nama lengkap;
  • NIK KTP;
  • Tempat tanggal lahir;
  • Nomor handphone;
  • Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap.

Selain itu, Anda diwajibkan swafoto sambil memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved