Dipicu Hasil Ngemis Kurang Banyak, Ibu Tega Hajar Anak di Jalanan Palembang, Ini Fakta Sebenarnya

Sebuah video memperlihatkan seorang ibu menganiaya anaknya di jalanan viral di media sosial, simak fakta sebenarnya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Seorang ibu menganiaya anaknya di jalanan viral 

MM merupakan seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku agar seolah telah terjadi tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikutip dari Tribun Jabar.

Setelah diinterogasi polisi, Ineu dan Amun mengakui bahwa ternyata mereka membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

Tersangka nekat membuat drama pembegalan lantaran terlilit utang dan bermaksud menghindarinya.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sebelumnya, tersangka mengaku menjadi korban begal dan kehilangan tas beserta motor yang dikendarainya.

Ineu sempat memberikan keterangan bahwa tas dan motornya yang berisi uang miliaran tersebut bdibawa oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.

Tersangka Ineu juga sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura alami syok.

Namun, polisi sebelumnya juga sudah mencurigai kesaksian yang disampaikan oleh terduga korban.

Benar saja, apa yang disampaikan ke polisi itu semuanya hanyalah sandiwara.

Bahkan, Ineu sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait berita viral lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved