Berita Surabaya Hari Ini
Warga Tulungagung dan Jember Jual Lutung Jawa Hingga Macan Tutul Rp15 Juta Via Medsos, Sindikat
Dalam aksinya sindikat ini memperdagangkan beberapa jenis satwa dilindungi memanfaatkan media sosial (Medsos)
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sindikat perdagangan satwa dilindungi berhasil dibongkar Polda Jatim.
Dalam aksinya sindikat ini memperdagangkan beberapa jenis satwa dilindungi memanfaatkan media sosial (Medsos).
Dua orang, warga Tulungagung dan Jember ditangkap sebagai pelakudalam sindikat perdagangan satwa dilindungi itu.
Satwa-satwa dilindungi itu ditawarkan dengan harga mulai Rp 15 juta setiap ekornya.
Dari tangan keduanya, berhasil diamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yakni dua ekor Lutung Jawa.
Ada juga dua ekor Binturong, satu ekor Burung Rangkong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, dan enam ekor anakan Burung Rangkong.
Selain itu, ada juga satwa dilindungi dalam keadaan mati, yakni dua Lutung Jawa, dan macan Tutul.
Dua orang anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi ditangkap Polda Jatim, Vando Rangga Wisa (29) warga Pakel, Tulungagung. Dan, Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) warga Kalisat, Jember.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu berbeda, berdasarkan pola pengembangan penyelidikan kasus.
Tersangka Vando Rangga Wisa, dibekuk pada Selasa (5/10/2021) malam, di kediamannya di Tulungagung.
Berselang satu hari, Sandi Fanandri ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari.
"Kami gerak cepat, karena ada beberapa hal indikasikan, apabila terjadi sesuatu maka (pelaku) akan menghilang (kabur)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut kurun waktu lebih dari satu tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku. Oki mengungkapkan, sindikat tersebut melayani pangsa pasar pembelian di dalam negeri.
Kedua pelaku memiliki peran yang sama dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Mereka akan bahu membahu berupaya mencarikan satwa yang diminta oleh para calon pembeli.
"Bekerja sama mereka saling melengkapi. Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak," katanya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).
Kemudian, terkait metode pengiriman satwa tersebut. Oki mengungkapkan, para pelaku tidak memanfaatkan sarana jasa antar kurir barang.
Namun, mereka akan mengantarkannya langsung kepada para calon pembeli di suatu tempat yang di suatu lokasi yang telah disepakati cash on delivery (COD).
"Mengirimnya tidak langsung pakai kurir, tapi menggunakan jasa transportasi," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, para pelaku bakal dikenai Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. Dan, denda paling banyak Rp100 Juta," pungkas Gatot.
Kabid BKSDA Jatim Wiwied Widodo mengungkapkan, penangkapan dan penyelundupan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan biadab.
Apalagi, para pelaku tak segan menangkap anak satwa dilindungi yang tentunya metode penangkapan hewan yang dilakukan para pelaku, secara jelas membunuh indukan satwa.
"Dia sudah 3 lutung, 1 indukan pasti dibunuh. Karena saat ini yang laku dijual baby lutung. (Dianggap) bisa untuk obat obatan, dan dipelihara," pungkas Wiwied.