Syarat Aktiviasi BSU BRI, BNI & Bank Himbara Lain Tak Perlu Rekomendasi HRD, Cukup Bawa 2 Kartu Ini

Syarat aktiviasi BSU BRI, BNI dan bank Himbara lain tak perlu rekomendasi HRD, cukup bawa 2 kartu ini

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/bri.co.id/bni.co.id/bankmandiri.co.id
Logo BRI, BNI dan Mandiri dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, syarat aktivasi BSU BRI 

"Jadi kalau membuka rekening BSU bisa di kantor-kantor cabang BRI, tanpa harus datang ke kantor pusatnya," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.com 'Cairkan Dana BSU Wajib Kantongi Surat Rekomendasi HRD, Ini Penjelasannya BRI'.

  • Jawaban Kemenaker

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan bahwa pembukaan serta aktivasi dana BSU bagi pemilik rekening non-Himbara tak wajib membawa surat rekomendasi dari HRD.

Lantaran tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

  • Rekening Non-Himbara

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?

Mengutip dari akun Instagram Kemnaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.

Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya.

Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekening penerima.

Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.

Ilustrasi BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU dari BPJS Ketenagakerjaan (Tribunnews)

Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, simak langkah berikut:

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu.

Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.

2. Pilih profil

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved