Update Kondisi Mahasiswa Dismackdown Polisi Saat Unjuk Rasa di Tangerang, Dirawat di Rumah Sakit
Fariz merupakan korban dari seorang polisi Brigadir NP yang tiba-tiba saja membantingnya kala pengamanan unjuk rasa di depan Gedung Pemkab Tangerang
Yang janggal, korban M Fariz justru tidak membalas 'pelukan perdamaian' dari Brigadir NP dan tetap melipat tangannya.

Ternyata, Mahasiswa Fariz tetap meminta aksi brutal Brigadir NP ditindaklanjuti secara hukum dan adil
Walau sudah menerima permohonan maaf dari Brigadir NP, nampaknya bukan jadi titik dari kasus kekerasan yang menimpa Fariz.
"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak, saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," tegas Fariz.
Dia berharap, dugaan tindakan kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain yang sekedar menyampaikan aspirasi.
"Sebagai sesama manusia, saya memaafkan," katanya.
Sementara, bukan hanya Brigadir NP saja yang meminta maaf.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan maafnya atas nama institusi Polri.
"Kalau tadi yang bersangkutan, meminta maaf secara pribadi kepada korban. Kalau saya, Kapolresta Tangerang, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa. Bapak Kapolda juga tadi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi, di mana oknum NP bertindak di luar SOP," kata Wahyu.
Seperti diketahui, M Fariz jadi korban smackdown kepolisian sampai terbanting dan kejang-kejang saat mengikuti unjuk rasa di depan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Aksi itu pun viral sampai terdengar di telinga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mabes Polri pastikan sanksi tegas Brigadir NP
Polri menyebut Brigadir NP bakal diberikan sanksi meskipun telah meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting saat aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan permintaan maaf tidak akan menghilangkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban.
"Kami tunggu ini kan masih berproses masih dijalani ya. Artinya bukan dengan permohonan maaf selesai tetapi sudah disampaikan tadi perintah Kapolda untuk menarik kasus tersebut dari Polres ke Div Propam," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).