Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Masuk Mal, Ini Syarat yang Wajib Diketahui Lengkap Wilayahnya
Pemerintah berikan kelonggaran dan menyiapkan aturan prosedur masuk mal untuk anak usia di bawah 12 tahun. Simak syarat lengkapnya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di masa pandemi Covid-19 hingga 8 November 2021.
Namun dalam perpanjangan PPKM saat ini, Pemerintah berikan kelonggaran dan menyiapkan aturan prosedur masuk mal untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Kendati demikian, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi agar anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal.
Meski begitu aturan tersebut hanya berlaku pada wilayah yang sudah masuk dalam kategori PPKM level 1 dan 2.
Lantas apa saja syarat anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal?
Berikut yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan masyakarat:
Level 1
Pada wilayah dengan zona Level 1, mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orangtua.
Tak hanya itu, orangtua juga wajib mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com: Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Berikut Wilayah yang Diizinkan
Berikut wilayah di Indonesia yang masuk dalam zona level 1
- Jawa Barat meliputi Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar
- Jawa Tengah meliputi Kota Tegal, Semarang
- Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Mojokerto, Kediri, Blitar, Pasuruan.
Level 2
Berbeda dengan aturan di wilayah level 1, mall dan pusat perbelanjaan di zona level 2 hanya dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.
Mall dan pusat perbelanjaan juga hanya dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Namun terkait aturan untuk anak usia di bawah 12 tahun, pemerintah menyamakannya dengan zona level I.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mall dan pusat perbelanjaan hanya jika didampingi orangtua.
Selain itu, orangtua juga wajib mencatatkan alamat dan nomor telepon serta wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi.
Semua hal ini dilakukan guna untuk kebutuhan tracing.
Berikut wilayah yang termasuk zona level 2
Beberapa wilayah yang termasuk dalam zona level 2
DKI Jakarta meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- Jawa Barat meliputi Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten
- Jawa Tengah meliputi Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.
- Yogyakarta meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.
- Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Selain beberapa aturan di atas, naik anak usia di bawa 12 tahun maupun orangtua harus tetap menataati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Berikut cara scan barcode vaksin di Gojek dan Shopee:
QR code PeduliLindungi di Gojek
Tata cara scan QR code PeduliLindungi di aplikasi Gojek:
- Buka aplikasi Gojek di smartphone Anda
- Di bagian menu, akan nampak pilihan menu "Check In" dengan logo PeduliLindungi berwarna biru, kemudian klik logo tersebut
- Akan tampil tulisan "Nggap perlu download app lagi! Biar makin cepet, kamu sekarang bisa check-in dan check-out PeduliLindungi lewat sini", kemudian klik "Lanjut"
- Isikan nama lengkap sesuai KTP Isikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Centang kolom bertuliskan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi PeduliLindungi".
- Kemudian klik "Lanjut Scan QR"
- Pastikan Anda memberi izin kamera untuk aplikasi Gojek di smartphone Anda
- Kemudian pindai QR code yang tersedia di tempat-tempat umum yang Anda tuju.
QR code PeduliLindungi di Shopee
Tata cara scan QR code PeduliLindungi di aplikasi Shopee:
- Buka aplikasi Shopee di smartphone Anda
- Di bagian menu, akan nampak pilihan menu "Check In" dengan logo PeduliLindungi berwarna biru, kemudian klik logo tersebut
- Akan diarahkan ke laman verifikasi indentitas
- Isikan nama lengkap sesuai KTP
- Isikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Kemudian klik "Lanjut scan kode QR"
- Pastikan Anda memberi izin aplikasi kamera untuk aplikasi Shopee di smartphone Anda
- Kemudian pindai QR code yang tersedia di tempat-tempat umum yang Anda tuju.
Setiaji mengatakan, fitur PeduliLindungi akan tersedia di beberapa aplikasi dan mulai dirilis bertahap pada Oktober 2021.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata dia.
Adapun bagi mereka yang tidak memiliki smartphone dan akan melakukan perjalanan udara atau kereta, tetap bisa teridentifikasi status vaksinnya dan riwayat tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” ucap Setiaji.
Ikuti berita terkait aplikasi Peduli Lindungi dan PPKM lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Dyan Rekohadi/SURYAMALANG.COM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-mal-dalam-artikel-syarat-anak-usia-di-bawah-12-tahun-bisa-masuk-mal.jpg)