Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan Tahap 5 Bulan Oktober 2021, Bank Himbara dan Non Himbara

Berikut cara cek penerima BLT Ketenagakerjaan tahap 5 yang bergulir bulan Oktober 2021 bagi para pekerja swasta. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Cara Cek penerima BLT Ketenagakerjaan 

2. Aplikasi BPJSTKU

Tampilan BPJSTKU - Personal Services
Tampilan BPJSTKU - Personal Services (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Install aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital

Klik kartu digital tersebut lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman

Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

3. Kemnaker

Cara Aktivasi Rekening BSU Mandiri BNI dan Bank Swasta, Lengkap Syarat Penerima BLT Ketenagakerjaan
Cara Aktivasi Rekening BSU Mandiri BNI dan Bank Swasta, Lengkap Syarat Penerima BLT Ketenagakerjaan (Tribunnews)

Akses laman bsu.kemnaker.go.id dan untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

Setelah itu, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar

Di situ, pekerja/buruh juga bisa tahu memenuhi syarat atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

  • Cara Mengetahui Telah Dibukakan Rekening Kolektif 

Bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pemerintah seperti janjinya akan membukakan rekening kolektif atau burekol. 

Untuk mengetahui pekerja/buruh telah dibukakan rekening kolektif atau belum bisa cek melalui cara berikut ini:

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved