Harga Tarif PCR Oktober 2021 di Maskapai Garuda Indonesia, Lion hingga Citilink, Mulai Rp 200 Ribuan
erikut ini adalah harga tarif PCR bulan Oktober 2021 untuk maskapai Garuda Indonesia, Lion Air Group, Sriwijaya Air, NAM Air dan Citilink.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
- Kanazawa: Pontianak Rp 450.000
- Sakura: Pontianak Rp 450.000
4. Citilink
Untuk maskapai Citilink, harga khusus tes PCR yang ditawarkan bagi penumpangnya adalah mulai dari Rp 279.000-Rp 399.000.
Tes PCR melalui preebook di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 289.000 dan Medan sebesar Rp 399.000.
Sementara tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 279.000 dan Medan sebesar Rp 379.000.
Syarat Naik Pesawat Oktober 2021
Sebelumnya, yang tak kalah penting dan sifatnya wajib bagi setiap calon penumpang pesawat adalah mengetahui syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Maka dari itu, berikut rincian syarat untuk bisa melakukan perjalanan udara dengan menggunakan pesawat:
Melakukan uji kesahatan Covid-19
Memiliki aplikasi PeduliLindungi guna mengintegrasikan hasil tes pemeriksaan Covid-19 yang telah dilakukan dan sertifikat vaksinasinya
Mengikuti proses validasi dan pemeriksaan dokumen, mulai dari pemindaian kode batang atau barcode di aplikasi PeduliLindungi hingga menunjukkan keterangan hasil negatif tes uji Covid-19 dan setifikat vaksinasi
Menjalani pemeriksaan keamanan tahap pertama dan kedua oleh petugas aviation security di bandara
Tak lupa, seluruh awak kabin pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan, dan mematuhi protokol kesehatan
Aturan perjalanan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.
Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.