7 Plat Nomor Jadi Incaran Polisi Saat Razia, Huruf Diubah sampai Ditutup Mika, Periksa Kendaraanmu

Ini 7 plat nomor yang jadi incaran polisi saat razia, huruf diubah sampai ditutup Mika, periksa lagi kendaraanmu

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
tribun jateng/m alfi mahsun
Polres Demak melakukan razia terhadap kendaraan roda empat dan dua pada (3/1/2013) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ini 7 plat nomor yang jadi incaran polisi saat razia seperti huruf diubah sampai ditutup mika sehingga warna berubah.

Selain hal di atas masih ada beberapa jenis plat nomor yang jadi incaran polisi dalam ketentuan tata tertib lalu lintas

Itu sebabnya, sebelum kena tilang, periksa kembali plat nomor kamu apakah termasuk dalam 7 plat nomor yang jadi incaran polisi

Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Satlantas Polresta Malang Kota saat menilang pengendara motor yang memakai knalpot brong di Jalan Simpang Balapan, pada Kamis (16/9/2021) lalu.
Satlantas Polresta Malang Kota saat menilang pengendara motor yang memakai knalpot brong di Jalan Simpang Balapan, pada Kamis (16/9/2021) lalu. (Polresta Malang Kota)

Seperti dilansir dari Tribunnews, menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang. 

Berikut 7 plat nomor yang jadi incaran polisi saat razia itu:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Plat nomor diubah mirip dengan negara lain dilarang
Plat nomor diubah mirip dengan negara lain dilarang (Grid.ID)
Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved