Minggu, 12 April 2026

Pembunuhan Sadis di Garut, Maling Ini Dieksekusi di Liang Kubur

Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung pembunuhan pria berinisial M (50) di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Garut.

Editor: Zainuddin
Kompas.com
Ilustrasi Mayat 

SURYAMALANG.COM - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung pembunuhan pria berinisial M (50) di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Selasa (12/10/2021) dini hari.

Sebenarnya korban masih hidup saat hendak dikuburkan.

Tapi, para pelaku malah menghabisi korban.

M dikeroyok setelah kepergok memasuki rumah warga di Desa Sindangsari.

Warga mengikat dan memasukkan M ke dalam karung.

Kemudian M dikubur di ladang jagung milik warga di kaki Gunung Cikuray..

"Lokasinya sekitar dua kilometer dari lokasi pengeroyokan," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Garut, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, para tersangka mengeroyok korban menggunakan sejumlah benda tumpul dan benda tajam.

Tersangka berinisial S (39) sempat menyadari bahwa M masih hidup.

Tapi, S malah turun ke dalam lubang kuburan dan melukai leher korban.

"S yang menghabisi M," kata Wirdhanto.

Setelah memastikan M tewas, para tersangka mengubur korban.

S juga sempat mengambil ponsel milik M.

Penasehat hukum para tersangka, Soni Sanjaya mengatakan S dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Lima tersangka lain dijerat dengan pasal berlapis sebanyak tiga pasal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved