Pembunuhan Sadis di Garut, Maling Ini Dieksekusi di Liang Kubur
Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung pembunuhan pria berinisial M (50) di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Garut.
SURYAMALANG.COM - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung pembunuhan pria berinisial M (50) di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Selasa (12/10/2021) dini hari.
Sebenarnya korban masih hidup saat hendak dikuburkan.
Tapi, para pelaku malah menghabisi korban.
M dikeroyok setelah kepergok memasuki rumah warga di Desa Sindangsari.
Warga mengikat dan memasukkan M ke dalam karung.
Kemudian M dikubur di ladang jagung milik warga di kaki Gunung Cikuray..
"Lokasinya sekitar dua kilometer dari lokasi pengeroyokan," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Garut, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, para tersangka mengeroyok korban menggunakan sejumlah benda tumpul dan benda tajam.
Tersangka berinisial S (39) sempat menyadari bahwa M masih hidup.
Tapi, S malah turun ke dalam lubang kuburan dan melukai leher korban.
"S yang menghabisi M," kata Wirdhanto.
Setelah memastikan M tewas, para tersangka mengubur korban.
S juga sempat mengambil ponsel milik M.
Penasehat hukum para tersangka, Soni Sanjaya mengatakan S dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
Lima tersangka lain dijerat dengan pasal berlapis sebanyak tiga pasal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah_20160518_193947.jpg)