Penanganan Covid
Aturan Baru Wajib Tes Antigen Bagi Warga yang Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km, Juga yang Naik Pesawat
Setiap warga yang bepergian menggunakan transportasi kendaraan bermotor dengan menempuh jarak minimal 250 km wajib menjalani tes atigen.
SURYAMALANG.COM - Aturan baru terkait syarat atau kewajiban melakukan tes antigen diteteapkan pemerintah bagai warga negara yang bepergian jauh, baik menggunakan moda transportasi udara, laut mauoun darat.
Aturan baru terkait kewajiban menunjukkan hasil tes negatif antigen akan mulai diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat terbang atau pengguna transportasi udara.
Di sisi lain aturan yang mewajibkan warga untuk menjalani tes antigen juga diberlakukan bagi warga yang menjalani bepergian jauh dengan jarak tempuh lebih dari 250 Km.
Setiap warga yang bepergian menggunakan transportasi kendaraan bermotor dengan menempuh jarak minimal 250 km wajib menjalani tes atigen.
Aturan ini justru sudah ditetapkan pada akhir Oktober 2021.
Aturan baru terkait syarat wajib tes antigen bagi calon penumpang pesawat terbang, menggantikan aturan yang mewajibkan melakuka tes swab PCR disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy hari ini, Senin (1/1/2021).
Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali diperbarui.
Kini, penumpang pesawat diperbolehkan untuk melampirkan hasil tes Antigen saja.
Pernyataan ini disampaikan Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/1/2021).
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.com.
Ia menambahkan, syarat menggunakan tes Antigen juga diberlakukan sama bagi penerbangan non Jawa-Bali.
Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan tersebut.
"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edarqn (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Adita saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE ini, ada penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Aturan tersebut adalah tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan rapid test antigen, melainkan wajib menggunakan tes PCR.
Namun, aturan tersebut justru menuai kritikan karena diberlakukan saat pandemi Covid-19 di Indonesia cenderung melandai.
Naik Kendaraan Pribadi Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen
Tak hanya aturan perjalanan udara saja yang diperbarui, aturan perjalanan darat juga ikut diubah.
Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021), dilansir Kompas TV.
Dalam aturan tersebut juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan.
Adapun, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berlaku 3x24 jam.
Sedangkan tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," tuturnya.
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Perlu diketahui, aturan baru ini berlaku mulai 27 Oktober 2021.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen