Sabtu, 11 April 2026

Kesal Jadi Buronan Kasus Perampokan, Pria Ini Tembak Pos Polisi di Aceh Barat

Polisi menetapkan pria berinisial DP sebagai tersangka kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Aceh Barat.

Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM - Polisi menetapkan pria berinisial DP sebagai tersangka kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Aceh Barat.

Sebelumnya, polisi menangkap lima orang terkait kasus penembakan tersebut.

Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan DP sebagai tersangka.

"Kami menyita tiga butir peluru aktif berkaliber 5,56 dan satu selongsong," kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, Minggu (31/10/2021).

Polisi menyita barang bukti tiu di Pantai Cermin.

Sebelumnya, DP terlibat perampokan pendulang emas di Pantai Cermin.

"Tersangka DP tidak suka dicari-cari atau menjadi buronan polisi terkait kasus perampokan itu," kata Winardy.

Rasa kesal ini yang membuat DP menembak Pospol Polsek Panton Reu.

Sebenarnya ada dua kasus penembakan di Aceh Barat dan Pidie pada Kamis (28/10/2021) dini hari.

"Itu dua kasus yang berbeda," katanya.

Pelaku menembak Pos Polsek Panton Reu di jalan lintas Meulaboh-Tutut, Desa Manggie, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Diduga para pelaku menggunakan senjata AK-47, SS1, dan M-16.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Penembakan tersebut hanya mengenai bangunan kantor polisi dan mobil warga yang berdekatan dengan Pos Polisi tersebut.

Polisi menemukan puluhan selongsong peluru berserakan di badan jalan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved