Berita Batu Hari Ini
Pemerintah Desa Kelabakan Ikuti Aturan Main Pemkot Batu
Pemerintah Kota Batu harus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa agar sistem pemerintahan mulai dari atas ke bawah efektif.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Pencairan tahap pertama yang seharusnya 60 persen juga dipangkas menjadi 36 persen.
Pemerintah Desa mendapatkan penjelasan turunnya alokasi itu akibat pandemi Covid-19.
Penjelasan itu juga disampaikan melalui pesan pendek, bukan surat resmi.
“Ini urusan pemerintah, soal anggaran kok seperti ini?” tanya Faisal.
Dalam kronologis yang disampaikan Faisal, pada 30 Desember 2020, muncul Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/406/Kep/422.102/2020 tentang Besaran Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah ke desa di seluruh Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
"Dari dasar itu, Pemdes menyusun APBDes 2021. Nilainya masing-masing desa bisa berbeda," katanya.
Dari keputusan itu, dana akan ditransfer dalam dua tahap.
Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Seharusnya, pencairan tahap pertama terjadi pada Juli atau maksimal Agustus.
Namun hingga 2 November 2021 belum cair.
Pada 5 Oktober 2021 muncul surat dari pemberdayaan No 412.2/1952/422.102/2021 tentang Realisasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Semester 1 Tahun 2021. Menurut Faisal, munculnya surat itu tidak sinkron dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/406/Kep/422.102/2020.
Meski begitu, pihak desa tetap mengikuti perintah mengusulkan pengajuan pencairan untuk tahap pertama ke kecamatan.
Belum selesai proses di kecamatan, Pada 27 Oktober 2021, muncul lagi Keputusan Wali Kota Batu No 188.45/337/Kep/422.102/2021, tentang Bagi Hasil Retribusi dan Pajak Tahun 2021. Pemerintah desa pun kembali menyusun dokumen permohonan.
“Sudah menjadi tradisi, kalau bagi hasil pajak itu buncit di belakang. Padahal seharusnya bagi hasil pajak itu Juli-Agustus tapi sepertinya belum pernah jelas, selalu di akhir,” ungkapnya.
Beberapa tahun lalu, bahkan dana bagi hasil pajak dan retribusi ditransfer ke pemerintah desa di Kota Batu pada tanggal 30 Desember.