Berita Batu Hari Ini
Pemerintah Desa Kelabakan Ikuti Aturan Main Pemkot Batu
Pemerintah Kota Batu harus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa agar sistem pemerintahan mulai dari atas ke bawah efektif.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Pemerintah Kota Batu harus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa agar sistem pemerintahan mulai dari atas ke bawah efektif.
Asosiasi Petinggi Desa dan Lurah Kota Batu menggelar pertemuan di Balai Pertemuan Desa Junrejo membahas carut-marutnya sistem birokrasi yang dianggap membingungkan Pemdes.
Akibat komunikasi dan koordinasi yang tidak efektif, sejumlah program desa terancam tidak dapat dilaksanakan.
Alasannya, pencairan bagi hasil pajak dan retribusi daerah semester 1 belum terealisasi.
Sesuai jadwal, seharusnya anggaran tahap pertama bisa cair maksimal pada Agustus 2021.
Ketua Asosiasi, Wiweko menyarankan agar Pemkot Batu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membangun koordinasi dengan kepala desa.
"Kami juga berharap pada bendahara, apabila ada hal mengenai administrasi, harus koordinasi dengan kepala desa," ujarnya.
APEL Kota Batu berencana mengirim surat ke Pemkot Batu yang berisi imbauan agar koordinasi secara kelembagaan diperjelas.
Pun terkait regulasi-regulasi yang dibuat agar bisa dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak desa.
Instruksi Janggal
Kepala Desa Junrejo Andi Faisal menambahkan, APEL Kota Batu mempertanyakan sejumlah hal mengenai perintah-perintah yang dianggap janggal.
Andi mencontohkan seperti instruksi mengosongkan tanggal dalam surat pengajuan.
Apalagi instruksi tersebut dikirim melalui pesan pendek, bukan surat resmi.
“Ini bisa berdampak pada banyak hal. Permintaan untuk mengosongi tanggal ini untuk kepentingan apa? Ini yang sebetulnya perlu ada penjelasan dari dinas terkait,” ujar Faisal, Selasa (2/11/2021).
Pencairan tahap pertama yang seharusnya 60 persen juga dipangkas menjadi 36 persen.
Pemerintah Desa mendapatkan penjelasan turunnya alokasi itu akibat pandemi Covid-19.
Penjelasan itu juga disampaikan melalui pesan pendek, bukan surat resmi.
“Ini urusan pemerintah, soal anggaran kok seperti ini?” tanya Faisal.
Dalam kronologis yang disampaikan Faisal, pada 30 Desember 2020, muncul Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/406/Kep/422.102/2020 tentang Besaran Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah ke desa di seluruh Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
"Dari dasar itu, Pemdes menyusun APBDes 2021. Nilainya masing-masing desa bisa berbeda," katanya.
Dari keputusan itu, dana akan ditransfer dalam dua tahap.
Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Seharusnya, pencairan tahap pertama terjadi pada Juli atau maksimal Agustus.
Namun hingga 2 November 2021 belum cair.
Pada 5 Oktober 2021 muncul surat dari pemberdayaan No 412.2/1952/422.102/2021 tentang Realisasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Semester 1 Tahun 2021. Menurut Faisal, munculnya surat itu tidak sinkron dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/406/Kep/422.102/2020.
Meski begitu, pihak desa tetap mengikuti perintah mengusulkan pengajuan pencairan untuk tahap pertama ke kecamatan.
Belum selesai proses di kecamatan, Pada 27 Oktober 2021, muncul lagi Keputusan Wali Kota Batu No 188.45/337/Kep/422.102/2021, tentang Bagi Hasil Retribusi dan Pajak Tahun 2021. Pemerintah desa pun kembali menyusun dokumen permohonan.
“Sudah menjadi tradisi, kalau bagi hasil pajak itu buncit di belakang. Padahal seharusnya bagi hasil pajak itu Juli-Agustus tapi sepertinya belum pernah jelas, selalu di akhir,” ungkapnya.
Beberapa tahun lalu, bahkan dana bagi hasil pajak dan retribusi ditransfer ke pemerintah desa di Kota Batu pada tanggal 30 Desember.
APEL Kota Batu tidak berharap peristiwa seperti itu kembali terjadi.
Masyarakat akan menjadi korban karena program-program yang telah disusun dan dirancang anggarannya tidak berjalan maksimal.
“Sebetulnya, kami ingin diskusi. Membangun desa dengan martabat. Desa tidak hanya pembangunan fisik, juga membangun martabat. Ini pemerintahan, seharusnya tidak boleh begini. Yang mengusik kami, kebiasan mengubah sendiri instruksi-instruksi tanpa membangun komunikasi dengan desa. Sadar atau tidak, kami dianggap orang goblok,” tegas Faisal.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, MD Forkan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua masalah ada solusinya.
Ia tidak bisa menjelaskan secara detail dan langsung dengan alasan data-datanya berada di ruang kerjanya.
“Data ada di kantor. Besok saja, ya. Kami sampaikan seluruh data biar lengkap. Semua masalah pasti ada solusinya,” terang Forkan.