Perubahan Syarat Penerima BSU Setelah Kuota Resmi Ditambah, Aturan Wilayah PPKM Level 3 & 4 Dihapus

Ini perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah, aturan wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi uang, perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah hingga ke 1,6 juta pekerja/buruh. 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh telah disalurkan dalam 5 tahap yang berakhir pada bulan Oktober 2021. 

Kemudian usulan Kemnaker untuk menambah kuota penerima BSU disetujui oleh Menko Perekonomian Airlangga Hertanto

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021. 

Hasil dari PEN menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU.

Ilustrasi uang dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta
Ilustrasi uang dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta (SURYAMALANG.COM/kolase Tribunnews/Herudin/canva.com)

Penyesuaian syarat penerima BSU masih terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. 

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja/buruh dalam penanganan Covid-19.

Hal tersebut seperti diungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Anwar Sanusi. 

Dikutip dari Kontan.co 'Soal perluasan cakupan penerima BSU, berikut kata Kemnaker'.

Berikut perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah:

1. Menghapus syarat wilayah PPKM level 3 dan 4

Anwar menyebut, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain:

Penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang syarat mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

2. Syarat penetapan wilayah 

Lalu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," ujar Anwar.

3. Tambahan wilayah 

Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," tutur Anwar.

  • Syarat Penerima BSU Sebelumnya

Sebelumnya syarat penerima BSU salah satunya mengacu pada wilayah PPKM level 3 dan 4 seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Dikutip dari Kontan.co 'Cara dan syarat mendapatkan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker, cek bsu.kemnaker.go.id'.

  • Cara mendapatkan BSU:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved