Berita Batu Hari Ini

Satpol PP Batu Segel 5 Reklame yang Diduga Ilegal

Satpol PP Kota Batu menindaklanjuti dengan menyegel reklame ilegal yang diduga ilegal dan menghubungi pihak yang memasang reklame.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP Batu. Satpol PP Batu menemukan sejumlah reklame ilegal yang terpasang di jalanan utama kota. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Sebanyak lima tempat reklame di Kota Batu diduga ilegal.

Satpol PP Kota Batu menindaklanjuti dengan menyegel reklame dan menghubungi pihak yang memasang reklame ilegal.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana, mengungkapkan lima reklame ilegal tersebut terletak di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Brantas dan Jalan Diponegoro.

Di Jalan Panglima Sudirman dan Diponegoro ada dua reklame, sedangkan di Jalan Brantas ada satu reklame ilegal.

Satpol PP langsung menurunkan reklame dan menyegel.

Penertiban reklame telah dilakukan Satpol PP dalam sepekan terakhir.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat terkait banyaknya reklame ilegal.

Selain ilegal, reklame yang tidak berizin itu juga mengganggu pemandangan.

“Ada lima titik reklame permanen yang kami segel karena tidak berizin," ujar Arief, Jumat (12/11/2021).

Satpol PP telah mengirim surat kepada pemilik reklame, jika dalam waktu dua minggu tidak ada jawaban, maka akan dilakukan koordinasi penertiban.

Arief mengatakan reklame ilegal sangat merugikan negara.

Apalagi jika reklame ilegal tersebut telah berdiri bertahun-tahun tanpa memiliki izin.

Kerugian negara bisa mencapai ratusan juta.

"Kalau perkiraan kerugian dalam setahun bisa ratusan juta. Karena itu dengan penertiban reklame rutin kami ingin memaksimalkan potensi yang ada dalam menyumbang PAD," harapnya.

Target PAD Kota Batu dari sektor pajak reklame pada 2021 ditargetkan Rp 1 miliar.

Hingga bulan Oktober lalu realisasi target reklame telah mencapai Rp 1,1 miliar atau 114 persen.

Begitu juga pajak reklame 2020 yang mampu melampaui target.

Pada 2020, pajak reklame mampu terealisasi 108 persen atau Rp 1 miliar dari target Rp 927,3 juta. 

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menanggapi bahwa potensi pajak reklame di Kota Batu cukup besar dan selalu mencapai target tiap tahunnya.

Karena itu ia berharap Satpol PP mendata reklame liar tersebut untuk kemudian dilakukan sanksi tegas agar memberikan efek jera.

"Dengan melihat banyaknya reklame liar seharusnya bisa dilakukan pendataan instansi apa yang melanggar. Kemudian bisa ditindak lanjuti dengan sanksi, ini bisa lebih menimbulkan efek jera. Bahkan Dinas Perizinan juga bisa membantu perizinan reklame agar ada pendapatan yang masuk,” sarannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved