Kota Batu
Soal UMK Kota Batu Tahun 2026, SPSI Tunggu Peraturan Pemerintah dari Kemenaker
Soal UMK Kota Batu 2026, SPSI Tunggu Peraturan Pemerintah dari Kemenaker: Hemat Energi Daripada Sia-sia
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- SPSI Kota Batu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026
- Menurut Penasihat dan Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo, pihaknya tak ingin berandai-andai membahas soal besaran kenaikan UMK di Kota Batu, sebelum adanya pengumuman dari pemerintah pusat
SURYAMALANG.COM, BATU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Menurut Penasihat dan Bagian Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Heru Subagyo, pihaknya tak ingin berandai-andai membahas soal besaran kenaikan UMK di Kota Batu, sebelum adanya pengumuman dari pemerintah pusat.
“Masih belum dibahas (UMK Kota Batu) nunggu PP dari Kemenaker,” kata Heru Subagyo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (19/11/2025).
Heru Subagyo mengatakan, terkait UMK tahun 2026, pihak SPSI Kota Batu akan mengikuti aturan perhitungan yang ditetapkan pemerintah.
Termasuk nantinya jika tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 khususnya terkait nilai alpha atau indeks tertentu yang sampai dengan saat ini masih belum ditetapkan.
"Kalau kami berdasarkan aturan rumus yang dipakai kan memperhatikan pertumbuhan inflasi dan faktor alfa."
"Data dari BPS untuk pertumbuhan inflasi dan faktor alfanya,” ujarnya.
Baca juga: Legislatif dan Eksekutif Kota Batu Susun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Terbaru
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, meski PP soal UMP maupun UMK belum diumumkan oleh pemerintah pusat, namun unsur buruh atau pekerja di Provinsi Jawa Timur berencana akan mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 persen hingga 10 persen.
Soal usulan tersebut, Heru mengatakan buruh dan pekerja Kota Batu tetap berharap upah naik untuk tahun depan sesuai usulan, namun pihaknya cenderung lebih memilih untuk menunggu aturan yang nantinya dikeluarkan pemerintah.
“Kami dasarnya ya aturan yang ada, biar hemat energi daripada sia-sia,” jelasnya.
Perlu diketahui, unsur buruh atau pekerja di Provinsi Jawa Timur berencana akan mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 persen hingga 10 persen karena beberapa faktor, di antaranya kenaikan harga kebutuhan pokok, harga BBM, inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.
Rencananya jajaran dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah baru akan mulai membahas besaran UMP dan UMK di Jawa Timur pada akhir November 2025 mendatang.
| Legislatif dan Eksekutif Kota Batu Susun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Terbaru |
|
|---|
| Plengsengan Rumah Warga Tlekung Kota Batu Ambrol, Waspada saat Hujan Turun Cukup Lama |
|
|---|
| Pohon Waru 'Penghuni' Jurang Susuh Giripurno Kota Batu Tumbang, Lalu Lintas Lumpuh |
|
|---|
| Banjir Luapan di Jalan Diponegoro Junrejo Kota Batu, Bak Arena Arung Jeram |
|
|---|
| Plengsengan Teknis Longsor di Jalan Lesti Kota Batu jadi Ancaman Rumah Warga di Sempadan Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Jadwal-Pengumuman-UMP-dan-UMK-2026-dari-Menaker-Cek-Proyeksi-Kenaikan-10-Persen-Jatim-Papua.jpg)