BLT BPJS Ketenagakerjaan Batal Cair di Bank BCA dan Swasta Gara-gara Pasal 3B, Kemnaker Beri Solusi

Beberapa pekerja telah dinyatakan gagal terima BLT BPJS Ketenagakerjaan karena tak memenuhi syarat pasal 3B. Ini kata Kemnaker.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Instagram @kemnaker/Canva.com
Menker RI, Ida Fauziyah (kiri) dan ilustrasi uang dalam artikel penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal cair. 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, 4 dan 5 sudah cair untuk pengguna rekening BCA dan Bank Swasta.

Namun para penggunga rekening BCA dan Bank Swasta banyak yang mengeluhkan belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.

Bahkan beberapa pekerja telah dinyatakan gagal terima BLT BPJS Ketenagakerjaan karena tak memenuhi syarat pasal 3B.

Seperti disampaikan seorang pekerja berakun Instagram @susanana103 di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

Baca juga: 3 Panduan Cek Status Penerima BLT Gaji Setelah Kuota Ditambah, Ini Batas Akhir Aktivasi Rekening

"Siapa disini yang belum apa" kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana," tulisnya.

Lantas, apa maksud dari calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak memenuhi syarat pasal 3B?

Ternyata, isi pasal 3B yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan solusinya.

Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.

Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"

Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:

1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun
  • Kemudian login ke akun Anda
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan

Nantinya akan muncul status BSU:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

  • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair

Meski BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sudah mulai disalurkan beberapa pekan lalu, nyatanya masih banyak pekerja yang mengaku belum menerima.

Hal itu diketahui dari keluhan yang disampaikan pekerja di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker), @kemnaker.

aef_bayu: BSU ditetapkan tahap 5, kok sampai sekarang gak cair-cair. Hmm

triseptiani71: Tolong dong min kasih pencerahan buat tahap 5 yg statusnya masih ditetapkan biar cair gimana ? Udah mau 1 bulan ga cair" , saya cek dimandiri katanya harus nunggu 1 bulan trs gimana si bikin bingung

zahiranuryadi: BSU Cair ga sih? Dari kemarin status nya g berubah masih sama aj " Ditetapkan " mohon sbaar menunggu

Lantas, apa penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 belum cair? Berikut prediksi dan penjelasan Kemnaker.

Tidak diketahui pasti kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi Kemnaker pernah memberikan penjelasan mengenai subsidi gaji yang tak kunjung cair.

Pihak Kemnaker bilang, BSU tahap 3-5 didominasi oleh pekerja yang menggunakan rekening BCA dan bank swasta.

Oleh karena itu, pencairannya lebih lama dibanding pemilik rekening himbara, seperti BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.

Sebab, pengguna rekening BCA dan bank swasta harus dibukakan rekening himbara terlebih dulu.

Sementara Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto menjelaskan, pihaknya bersama Kemnaker akan mengirimkan data pekerja yang menggunakan bank swasta ke bank Himbara.

Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi gaji untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.

Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut kepada HRD perusahaan.

Selanjutnya HRD Perusahaan akan melapor melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com.

Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Berikut prosesnya:

  • Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif.
  • Data tersebut kemudian disampaikan oleh perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • BP Jamsostek kemudian menyalurkan data tersebut ke Bank HIMBARA.
  • Nantinya Bank Himbara akan menginformasikan kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved