3 Panduan Cek Status Penerima BLT Gaji Setelah Kuota Ditambah, Ini Batas Akhir Aktivasi Rekening

Simak 3 panduan cek status penerima BLT Gaji setelah kuota ditambah, ini batas akhir aktivasi rekening burekol

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi WhatsApp, cara cek status penerima BLT gaji setelah kuota resmi ditambah ke 1,6 pekerja 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut tiga cara cek status penerima BLT gaji setelah kuota resmi ditambah ke 1,6 juta pekerja bulan November 2021. 

Untuk cek status penerima BLT gaji, pekerja/buruh bisa mengakses melalui BPJS Ketenagakerjaan, situs Kemnaker hingga WhatsApp

Sedangkan cara cek status penerima BLT gaji juga tidak rumit, hanya perlu mengikuti panduan yang telah tersedia. 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta disalurkan melalui Bank Himbara dan melalui pembukaan rekening kolektif (burekol). 

Pencairan lewat rekening kolektif ini dilakukan bagi penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di himpunan bank negara (Himbara). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan dana BSU untuk rekening burekol sama seperti pembukaan rekening biasa.

"Seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus memonitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021) artikel 'Cek Penerima dan Mencairkan BLT'. Subsidi Gaji

Berikut cara cek penerima BLT gaji BPS Ketenagakerjaan:

1. Situs Kemnaker

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Login ke dalam akun;

- Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Cek pemberitahuan.

- Selanjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved