Berita Malang Hari Ini
BNN Kota Malang Dorong Pemkot Segera Tetapkan Aturan P4GN
BNN Kota Malang terus mendorong Pemkot Malang untuk bisa segera memiliki peraturan di Kota Malang terkait pencegahan dan peredaran Narkotika.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang terus mendorong Pemkot Malang untuk bisa segera memiliki peraturan di Kota Malang terkait pencegahan dan peredaran Narkotika.
Peraturan tersebut diharapkan, bisa berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali), tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Malang Susilo Setyawan mengatakan, bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak DPRD dan Pemkot Malang. Bahkan pada awal Bulan November 2021, dirinya mendapatkan informasi bahwa proses penyusunan naskah akademik sudah berlangsung.
"Jadi, kami berharap dengan adanya Perda atau Perwali tentang P4GN ini bisa menggerakkan seluruh lapisan masyarakat. Untuk bergerak bersama menjalankan program preventif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika di Kota Malang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Kecamatan Kedungkandang Zona Merah Peredaran Narkoba di Kota Malang
Dirinya mengungkapkan urgensi adanya Perda atau Perwali, yakni mengingat angka peredaran narkotika di Kota Malang yang cukup tinggi.
Hal itu terlihat dari jumlah tersangka kasus narkotika yang ditahan di Lapas Kelas I Malang, hampir 70 persen diantaranya merupakan tahanan kasus narkotika.
"Dari sekitar 3000 lebih tahanan di Lapas Kelas I Malang, 70 persennya adalah tahanan kasus narkotika. Dan Kota Malang, juga menduduki angka kasus narkotika tertinggi kedua setelah Kota Surabaya. Ini yang mendorong kami, agar terus mengajak Pemkot Malang sebagai pemegang kekuasaan untuk memiliki payung hukum yang pasti," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan untuk saat ini, hampir semua kecamatan di Kota Malang memiliki angka kasus peredaran narkotika yang cukup tinggi. Khususnya, di wilayah Kecamatan Kedungkandang yang banyak warganya bukan masyarakat asli Kota Malang.
Hal itulah yang ditengarai menjadi sebuah problematika dalam upaya penanganan peredaran narkotika. Di mana masyarakat tersebut dengan berbagai dorongan, nekat dan membandel untuk terus bertransaksi barang haram itu.
"Dari data yang kami kumpulkan dan hasil dari catatan laporan kepolisian, ada dua kelurahan yang menjadi zona merah kami. Yakni Kelurahan Kotalama dan Kelurahan Polehan. Dengan adanya peraturan resmi di Kota Malang, kami bisa bergerak bersama dengan pimpinan di daerah tersebut yang juga diwajibkan dan diatur untuk melaksanakan tugas pemberantasan narkotika," terangnya.
Hal ini juga mengingat anggota BNN Kota Malang sendiri tidak lebih dari 50 orang. Sementara, cakupan yang harus dikerjakannya meliputi seluruh wilayah di Kota Malang.
Dirinya berharap dengan adanya aturan itu, kewajiban dan tanggung jawab dalam penuntasan pencegahan peredaran narkotika di Kota Malang juga terdistribusi secara merata. Sehingga nantinya TNI-Polri, ASN, swasta dan jajaran pelaku usaha dari berbagai tingkatan bisa bergerak bersama.
"Untuk di dunia usaha seperti wajib menyertakan surat bebas narkotika. Kemudian, juga mendapatkan kontrol, edukasi, dan sosialisasi secara berkala dengan tes urine dan diskusi bersama. Serta berbagai hal lain yang bisa dilakukan sesuai dengan kapasitas dan karakteristik dari instansi tersebut," pungkasnya.