Berita Tulungagung Hari Inii
Mabuk, Pria Ini Perdayai Wanita 51 Tahun di Tulungagung
Pria mabuk berinisial JAS (21) diduga memperdayai wanita berinisial W (51) di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pria mabuk berinisial JAS (21) diduga memperdayai wanita berinisial W (51) di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung pada Sabtu (13/11/2021) pukul 23.00 WIB.
"Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka," terang Iptu Retno Pujiarsih, Kepala UPPA Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (15/11/2021).
Kasu ini bermula saat korban tidur sendirian di rumahnya.
Saat itu sang suami sedang tidak ada di rumah.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan berusaha memperdayai korban.
"Saat itu rumah korban memang tidak dikunci. Jadi, tersangka bisa masuk ke rumah korban."
"Tersangka mengancam korban agar tidak melawan,” sambung Retno.
JAS sempat membekap mulut W dengan tangannya.
Tapi, korban tetap teriak minta tolong.
Lalu JAS membungkam korban dengan bantal.
Kemudian tersangka melampiaskan kebejatannya kepada korban.
“Setelah itu tersangka pulang. Sedangkan korban lari ke rumah tetangganya untuk minta tolong,” tutur Retno.
Saat tiba di rumah tetangganya, W langsung pingsan karena mengalami trauma.
Setelah sadar, W bercerita kekejian JAS kepadanya.
W melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung pada keesokan harinya.
“Saat itu JAS diamankan Polsek Pagerwojo untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Retno.
Sebelum berbuat jahat, JAS mengaku baru pesta miras atau minuman keras.
Karena kebanyakan minuman beralkohol, JAS tidak bisa tidur dan muncul niat jahat kepada W.
Kemudian JAS menuju rumah W yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Karena perbuatannya, polisi menjerat JAS dengan pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi juga menggunakan pasal 289 KHUPidana tentang perbuatan cabul yang disertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.