Penanganan Covid
Ini Larangan Kegiatan di Libur Natal - Tahun Baru 2021, PPKM Level 3 Berlaku Serentak Se- Indonesia
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama masa Natal dan Tahun Baru
SURYAMALANG.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama masa Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021.
Ini artinya meskipun kabupaten/kota yang saat ini sudah berada di Level 1 sekalipun tetap harus menerapkan protokol PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022.
Beberapa kegiatan dilarang dilakukan di masa libur Natal dan Tahun Baru nanti, termasuk akan kembali ada pembatasan-pembatasan terkait perayaan maupun ibadah.
Rencana penerapan PPKM Level 3 serentak se Indonesia di masa Natal dan Tahun Baru 2021 ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Lalu kegiatan apa saja yang dilarang selama masa Natal dan Tahun Baru 2021 ?
Muhadjir mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Di sisi lain, Satgas Covid-19 juga mengingatkan masyarakat untuk mampu mengendalikan mobilitas di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengimbau kepada masyarakat harus mampu mengendalikan segala bentuk kegiatan maupun mobilitas menjelang Nataru.
Seluruh aktivitas dan mobilitas masyarakat diharapkan dapat terkendali untuk mencegah potensi peningkatan penularan selama periode libur panjang mendatang.
"Pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asalkan dilakukan secara terkendali," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/11/2021).
Demi dapat berjalan lancar, pemerintah saat ini tengah membahas rincian kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Nataru mendatang.
Ke depan akan ada penyesuaian pengaturan aktivitas serta mobilitas masyarakat yang akan diatur dengan menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Wiku juga mengabarkan situasi terkini yang dihimpun pemerintah dalam satu pekan terakhir ini.
Pada rentang waktu ini, secara nasional tercatat 20,37 persen kabupaten/kota, 21,9 persen Kecamatan dan 22,96 persen desa/kelurahan yang melaporkan adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunakan masker.
Apabila dikalkulasikan, kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau menggunakan masker.
Sementara sisanya masih belum sadar pentingnya penggunaan masker untuk melindungi diri dari penyebaran virus mematikan ini.
Sementara itu terkait dengan kepatuhan menjaga jarak, Wiku menjelaskan dalam sepekan terakhir terdapat 23,71 persen kabupaten/kota, 23,78 persen Kecamatan dan 21,91% desa/kelurahan.
Yakni dengan presentase kepatuhan kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau.
Baik itu di wilayah pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Kendati demikian, Wiku menyebut tingkat kepatuhan per kabupaten/kota mayoritas cukup tinggi.
Ke depannya, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membangun posko-posko untuk membantu meningkatkan kegiatan pencatatan dan pelaporan di berbagai fasilitas publik.
"Khususnya menjelang periode nataru agar setiap potensi penularan Covid-19 dapat dicegah secara dini oleh masyarakat," terang Wiku.
*Artikel ini telah tayang di di Tribunnews.com dengan judul Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Kendalikan Mobilitas dan Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021