Roy Suryo Cs Yakin Tak Bakal Ditahan Meski Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Firli & Silfester

Pakar telematika Roy Suryo yakin tak bakal ditahan meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo dan rekan-rekannya yakin mereka tidak adan ditahan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan aktivis Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi palsu.
  • Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka bersifat sepihak, tergesa-gesa, dan bermuatan politik.
  • Menyebut penetapan tersangka tidak didukung bukti relevan karena ijazah asli Jokowi tidak pernah ditunjukkan.

 

SURYAMALANG.COM - Pakar telematika Roy Suryo yakin tak bakal ditahan meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi

Pihak Roy Suryo Cs membandingka kasus mereka dengan kasus Firli dan Silfester. 

Sebagai informasi, Firli Bahuri (eks Ketua KPK) sudah lama berstatus tersangka tapi tidak ditahan.

Sementara itu, Sylvester Matutina (Ketua Umum Solmet, relawan Jokowi) juga tidak ditahan meski kasusnya inkrah.

Diketahui, Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Kehadiran mereka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi adalah palsiu.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan 3 kliennnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan.  

Sebab katanya pihak penyidik atau kepolisian tidak menunjukan ijazah asli Jokowi ke publik sebelum menetapkan tersangkka aras Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti, walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Khozunudin saat mendampingi kliennya diperiksa polisi.

Baca juga: Rekan Roy Suryo Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 T, Buntut Tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi

Juga tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metroi, Kamis.

Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, dan telah memeriska 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah atas Jokowi, termasuk dituding memanipulasi data elektronik.

"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved