Penanganan Covid
PPKM Level 3 Berlaku Serentak Mulai 24 Desember 2021, Ini Persiapan Penerapan di Jatim
Rencana penerapan PPKM level 3 yang digulirkan pemerintah pusat, turut dipersiapkan Pemprov Jatim.
Penulis : Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di masa libur natal dan Tahun Baru 2021/2022.
Semua kabupaten/kota wajib menerapkan PPKM Level 3 agar mengurangi risiko lonjakan jumlah kasus Covid-19.
Rencana penerapan PPKM level 3 yang digulirkan pemerintah pusat, turut dipersiapkan Pemprov Jatim.
Sembari menunggu acuan resmi, Pemprov mengaku terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait.
"Pada prinsipnya daerah tentunya senantiasa harus siap melaksanakan," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat ditemui di DPRD Jatim, Kamis (18/11/2021).
Menurut Emil, saat ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran forkopimda Jatim terus melakukan koordinasi terkait antisipasi libur akhir tahun.
Bahkan, disebutkan sejak awal antisipasi lonjakan mobilitas di akhir tahun sudah dilakukan.
Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, momen libur panjang akhir tahun sempat menimbulkan lonjakan kasus.
Emil berharap, seluruh pihak dapat terus menyadari bahwa pandemi masih menjadi ancaman jika lengah.
Mantan Bupati Trenggalek itu tak memungkiri pada penerapannya nanti, akan ada tantangan misalnya untuk meredam gejolak.
Namun, Emil percaya jika kesadaran bersama terus ditumbuhkan maka tujuan kebijakan tersebut bisa sukses.
"Tentunya itu keputusan pemerintah pusat, tugas kami di provinsi adalah memberikan pengertian dan penjelasan serta melaksanakan dan menyukseskan di lapangan," ungkapnya.
"Ya tentunya, dalam pelaksanaan akan ada tantangan, harus kita sikapi dan hadapi dan kita berikan pengertian. Jadi, kita sudah punya pengalaman sebelumnya," ujar Emil melanjutkan.
Emil melanjutkan, momentum libur panjang akhir tahun akan sangat riskan.
Sehingga, pihaknya terus mengharap seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kedisiplinan agar wabah ini tak kembali mengamuk.
"Harapan kami masyarakat bisa memberikan dukungan dan pengertian demi keselamatan kita bersama. Sudah banyak negara di luar indonesia yang saat ini mengalami lonjakan kasus lagi," tuntas Emil.
Sebelumnya, Pemerintah menyebut bakal kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. Hal itu bakal berlaku selama sepekan atau hingga 2 Januari 2021.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari Tribunnews.com
Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Di mana aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
Muhadjir mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Aturan PPKM Level 3
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku serentak di masa libur natal dan Tahun Baru 2021/2022 di Indonesia.
Seperti apa sih aturan PPKM Level 3 ?
Sejauh ini aturan tertulis terkait PPKM Level 3 yang akan diterapkan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022 masih akan diterbitkan.
Dalam waktu dekat akan ada kebijakan berupa instruksi mendagri (Inmendagri) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk acuan penerpannya.
Tapi jika mengacu pada aturan PPKM yang sudah berlaku sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali bisa jadi acuan.
Aturan baru PPKM level 3 pada fasilitas umum di wilayah Jawa dan Bali antara lain :
- Tempat makan, mall bisa beroperasi dengan batasan jam buka hingga pukul 21.00 WIB dengan aturan teknis diatur pemerintah daerah setempat.
- Untuk LOkasi wisata mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
- Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.