Berita Malang Hari Ini

PT GML Dinyatakan Pailit, User Apartemen dan Kondotel Malang City Point (MCP) Khawatir

Para pemilik atau user dari apartemen dan kondotel di Malang City Point (MCP) meminta perlindungan atas putusan pailit PT Graha Mapan Lestari (GML).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
User apartemen dan kondotel di Malang City Point (MCP) Totok dan Eva Salman saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (18/11/2021). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Para pemilik atau user dari apartemen dan kondotel di Malang City Point (MCP) khawatir dan meminta perlindungan atas putusan pailit PT Graha Mapan Lestari (GML) sebagai pengembang Malang City Point.

Perlu diketahui, Pengadilan Niaga Surabaya telah mengeluarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 3/Pdt-Sus-PKPU/2021/Pn-Niaga-Surabaya Tanggal 9 November 2021, menetapkan PT Graha Mapan Lestari (GML) sebagai pengembang Malang City Point, dalam keadaan pailit dan kepengurusan perseroan diambil alih oleh kurator.

Ketiga perwakilan user, yaitu Totok, Eva Salman dan Novi pun membeberkan banyak hal terkait keresahan para user akibat putusan pailit PT GML tersebut.

Karena para user itu, kemungkinan nantinya akan kehilangan propertinya saat proses lelang terjadi oleh kreditur utama, yakni PT BTN.

"Intinya kami meminta perlindungan, status kita harus diperjelas, karena kita merasa sudah membeli barang dengan itikad baik. Bahkan, bukti-bukti transfer dan kuitansi pembayaran kami ada, namun sampai sekarang kami tidak bisa memiliki haknya," ujar salah satu user, Totok kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Kamis (18/11/2021).

Dirinya menjelaskan, upaya perdamaian dengan usulan restrukturisasi atau penjadwalan kembali pembayaran kredit oleh PT GML sudah ada, akan tetapi tidak berhasil. 

Melalui proses voting, kreditor utama PT GML yakni PT BTN dan sebagian kreditur memilih menolak proposal perdamaian dan memailitkan PT GML.

"Sebenarnya kita ingin PT GML tidak dipailitkan. Namun apa boleh buat, PT BTN telah menggunakan haknya untuk menolak proposal perdamaian dan memailitkan preseroan yang memang sudah bermasalah dalam mencicil kewajibannya," bebernya.

Kepailitan PT GML tersebut, diduga oleh para user, karena tidak bisa membayar utang ke tiga kreditur, yakni PT BTN, Kreditur Preferen (unsur Pemerintah terkait pajak, iuran dan kewajiban kepada pegawai) dan Kreditur Konkuren (para pembeli apartemen, kondotel dan pemasok/kontraktor yang punya piutang).

Untuk jumlah utang PT GML sendiri, tercatat sementara, yakni sekitar Rp 280 miliar.

Aset yang dimiliki, antara lain berupa tanah, gedung mal dan ruang usaha, selain sisa unit apartemen dan kondotel yang belum terjual sebesar Rp 326,7 miliar.

"Itikad baik sudah menyerahkan ke developer, ternyata gagal memberikan barang yang diinginkan, karena barang yang sudah kita beli sudah dijaminkan ke BTN. Pada saat dilelang, barang kita pada status paling bawah. Istimewanya ya BTN yang megang tanah. Sertifikat dan seluruh bangunan ini," ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, pihak manajemen dari MCP sendiri belum membeberkan secara keseluruhan kepada para user terkait persoalan ini.

"Jadi, kita sementara ini dengan kurator," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved