Berita Surabaya Hari Ini
Program Kalimasada di Surabaya, Urus Akta Kelahiran dan Akta Kematian Cukup di RT
Pemkot Surabaya meluncurkan program Kalimasada. Ada empat pelayanan yang bisa diurus di tingkat RT.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya meluncurkan program Kalimasada, Kamis (18/11/2021).
Program ini merupakan kepanjangan Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Administrasi Kependudukan).
Kini ada empat pelayanan Adminduk yang bisa diurus di tingkat RT, yaitu akta kelahiran, akta kematian, pindah masuk, dan pindah keluar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan warga tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
"Saya berharap semua data Adminduk) bisa diselesaikan di tingkat RT," kata Eri kepada SURYAMALANG.COM.
Prinsipnya, pelayanan publik tak hanya dengan kekuatan pemerintah.
Namun, juga melalui gotong-royong dan kebersamaan masyarakat di masing-masing kampung.
"RT bisa menjadi pemimpin sejati. Ketika ada yang mengurus akta kelahiran, akta kematian, atau apapun yang susah, cukup di RT," jelasnya.
Bagi dia, pemerintahan yang hebat itu ketika masyarakatnya menjadi bagian dari pembangunan dan pelayanan.
"Saya selalu sampaikan bahwa pemerintahan yang hebat itu ketika masyarakatnya menjadi bagian dari pembangunan," kata dia.
Dengan data yang valid, Pemkot optimistis intervensi akan lebih tepat sasaran. Baik itu intervensi terkait masalah kemiskinan, maupun anak putus sekolah.
"Karena itu semua dasarnya dari Adminduk-nya juga harus kuat. Itu dimulai dari masyarakatnya sendiri," jelas dia.
Di tiap kelurahan juga akan menerjunkan Cak dan Ning Adminduk.
Mereka bertugas memberikan solusi kepada warga terkait masalah Adminduk.
"Mereka akan bergerak ke bawah. Kalau ada (warga) yang tanya, mereka yang bisa memberikan solusi dan menyelesaikan sebuah masalah," imbuhnya.