Solusi Jika Tidak Terdaftar di BLT Ketenagakerjaan Padahal Memenuhi Syarat, Lakukan 3 Hal Ini
Ini solusi jika tidak terdaftar di BLT Ketenagakerjaan padahal memenuhi syarat, lakukan 3 hal ini
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut solusi jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan padahal memenuhi syarat.
BLT Ketenagakerjaan merupakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini sudah berjalan dalam 6 tahap termasuk tahap terakhir adalah tambahan kuota penerima BSU untuk 1,6 juta pekerja.
BLT subsidi gaji 2021 untuk pekerja diberikan melalui rekening yang sudah didaftarkan dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan dan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.
Pekerja yang menjadi penerima BSU bisa melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Namun, tidak sedikit saat cek di laman Kemnaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar".
Mengutip Kontan.co 'Status Tidak Terdaftar muncul saat cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini solusinya'.

Lantas, apa arti "Tidak Terdaftar" saat mengecek BSU?
Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:
1. Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Mengutip informasi di indonesiabaik.id, ada solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima.
Hal yang harus dilakukan pekerja adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
1. Website: bpjsketenagakerjaan.go.id