Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tahap Akhir, Cek Sudah Ditransfer Atau Belum

Simak jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta tahap akhir, cek sudah ditransfer atau belum

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com/bsu.kemnaker.go.id
Simak jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tahap akhir banyak dicari pekerja 

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara, namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Selain itu, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah BSU gaji sudah ditransfer atau belum, di antaranya adalah sebagai berikut:

Dikutip dari Kontan.co 'Login di kemnaker.go.id, simak cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 dan 5'.

1. Pertama, pekerja bisa melakukan pengecekan secara berkala rekening bank Himbara yang sudah dibuat. 

2. Kedua, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan https://kemnaker.go.id/ dan login menggunakan akun yang dimiliki.

3. Ketiga, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan  https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bagi yang memiliki BPJSTK, cek melalui link tersebut apakah sudah ada tanda pencairan BLT subsidi haji Rp 1 juta.

Syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK),

2 . Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021,

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta,

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

  • Prioritas Penerima BSU Tambahan 

Sama seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga, Anwar mengatakan penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.

Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.

"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia.

Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

Ikuti Berita Terkait jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved