Berita Surabaya Hari Ini

Modus Jual Tanah Kavling di Medokan Ayu Surabaya, Pria Ini Tipu Ratusan Orang Buat Foya-Foya Istri 3

Pelaku memanfaatkan uang ratusan korbannya dari modus jual tanah kavling fiktif untuk foya-foya, termasuk untuk memanjalan istri ketiganya.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto didampingi Kanit Harda, Iptu Komar Sasmito menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan dengan modus jual tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Edy Sumarsono diringkus polisi karena telah menipu ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya.

Dari kelakuan jahatnya itu pelaku memanfaatkan uang ratusan korbannya untuk foya-foya, termasuk untuk memanjalan istri ketiganya.

Pelaku ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah adanya tujuh laporan korban ke Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebut tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.

"Tujuh orang yang melapor. Untuk korban banyak yang belum melaporkan. Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).

Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.

"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.

Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.

"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki. Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya kemana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.

Buat PT untuk Modus penipuan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebutkan jika tersangka ini mengelabuhi korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.

Di sana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.

"Harganya antara 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai 264 juta rupiah," imbuhnya.

Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.

Pelaku membuat gambar desain atau site plan kavling tanah, berikut dengan brosur dan tawaran harga menarik.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved