Liga 3

UPDATE Kasus Match Fixing Liga 3 di Malang, Komdis PSSI Jatim Laporkan 4 Orang Termasuk BS ke Polda

Empat orang yang akan dilaporkan oleh pihak Asprov PSSI Jatim ke Mapolda Jatim itu, diantaranya berinisial BS, DV, BL, dan AS.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur Pambudi
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat saat ditemui di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021). 

Penulis : Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan 4 orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap dan taruhan dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), empat orang yang akan dilaporkan oleh pihak Asprov PSSI Jatim ke Mapolda Jatim itu, diantaranya berinisial BS, DV, BL, dan AS.

Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim, keempat oknum tersebut bukanlah bagian dari anggota Football Family. 

Tak pelak, anggota Asprov PSSI Jatim tidak dapat memproses empat orang tersebut menggunakan kode disiplin Komdis Asprov PSSI Jatim.

Oleh karena itu, pihak PSSI Jatim memanfaatkan jalur hukum lain untuk memberikan sanksi hukuman terhadap empat orang tersebut yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Yakni, dengan melaporkan keempat orang tersebut ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Baca juga: Klub Malang Persema dan NZR Sumbersari Terserat Isu Match Fixing Liga 3 Jatim Versi Gestra Paranane

Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat mengatakan, keempat nama yang dilaporkan ke Polda Jatim itu, muncul berdasarkan hasil keputusan Sidang Komdis PSSI Jatim, mengenai kasus percobaan suap di beberapa pertandingan di Liga 3.

Hasil keputusan Sidang Komdis PSSI Jatim itu, sempat dilansir secara resmi melalui konferensi pers, pada Jumat (18/11/2021) kemarin.

"Dari keputusan no 1 dan no 2, ada 2 objek. (PSSI Jatim) sudah menghukum Yopi, dan disitu ada nama B dan D. Dari situ malah gamblang. Intinya dalam pertemuan itu muncul BS," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).

Makin Rahmat mengatakan, keempat nama tersebut akan dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.

Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung.

Mulai dari surat keputusan hasil komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi Chatting WhatsApp (WA).

"Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi," jelasnya.

Ia berharap, melalui upaya penegakkan hukum tersebut, dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam praktik lancung tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved