Berita Malang Hari Ini
Tragedi Kekerasan Pada Anak 13 Tahun di Kota Malang Terungkap Setelah Video Viral, Sempat Disekap
Bukan hanya kekerasan pada anak berupa perundungan,korban seorang bocah perempuan 13 tahun itu juga jadi korban kekerasan seksual
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebuah tragedi kekerasan pada anak terjadi di kota Malang dan terungkap setelah munculnya video perundungan yang akhirnya viral di media sosial.
Bukan hanya kekerasan pada anak berupa perundungan, di balik video viral itu akhirnya juga terungkap jika si korban, seorang bocah perempuan siswi kelas 6 SD juga jadi korban kekerasan seksual.
Apa yang dialami korban, sebut saja Mawar, sungguh memprihatinkan mengingat latar belakangnya dia adalah anak yang sehari-hari tinggal di panti asuhan.
Mawar yang berusia 13 tahun dititipkan di panti asuhan karena ibunya harus bekerja sebagai asisten rumah tangga dan ayahnya dalam kondisi gangguan kejiwaan (ODGJ).
Tragedi kekerasan yang dialami Mawar ini telah ditangani oleh Polresta Malang Kota.
Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap Mawar.
Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Hal itu diungkapkan langsung oleh salah seorang anggota tim kuasa hukum korban, Leo Permana.
"Yang patut diacungi jempol, kinerja Polresta Malang Kota dan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto yang memberikan atensi terhadap kasus ini. Dan berkat atensinya, 10 orang terduga pelaku telah diamankan. Terduga pelaku yang diamankan adalah, delapan orang pengeroyok dan dua orang yang terkait pencabulan," ujar Leo, Senin (22/11/2021).
Delapan orang yang melakukan penganiayaan, adalah teman korban di lingkungan sekitar panti asuhan.
"Dan sebenarnya mereka tahu sama tahu, antara terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan. Jadi, mereka (terduga pelaku) itu saling kenal semua," tambahnya
Pria yang akrab disapa Leo ini juga menjelaskan, korban beserta ibunya juga telah datang ke Satreskrim Polresta Malang Kota, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Jadi, hari ini kami mendatangkan korban dan orang tuanya, untuk mengungkap masalah kasus pencabulan tersebut. Karena untuk yang terkait pencabulan, belum termaktub dalam Laporan Polisi (LP) kemarin," tambahnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengungkapkan bahwa kondisi korban mengalami trauma berat.
Selain itu, korban juga mengalami luka-luka akibat kasus yang dialaminya tersebut.
"Kondisi korban trauma berat. Selain itu, bagian tubuh korban juga mengalami luka-luka, seperti di bagian dahi, bagian leher, dan di bagian kakinya juga ada bekas luka sundutan rokok. Tidak hanya itu, di bagia perutnya juga ada bekas tendangan," tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan pada Senin (22/11/2021) sore, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada korban.
"Ini masih kita dalami pemeriksaannya, jadi kita teliti dulu satu persatu, berdasarkan juga dari video tersebut. Karena ini adalah perkara anak, jadi kami mohon maaf, kami tidak bisa memberikan secara detail," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (22/11/2021).
Ia juga enggan menjelaskan, apakah terduga pelaku pelecehan dan penganiayaan itu masih dibawah umur atau tidak.
Disekap
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban Mawar berdasarkan dari keterangan korban.
Mawar (13), yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang saat itu, Kamis (18/11/2021) bermain di rumah temannya berinisial D.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat pesan dari pelaku Y, yang mengaku bernama Dani dan mengajak berkenalan sekaligus mengajak korban untuk bertemu.
Akhirnya, pertemuan keduanya pun terjadi dan pelaku berhasil mengajak korban untuk berkeliling.
Setelah berkeliling, korban diajak ke rumah pelaku untuk beristirahat.
"Sesampainya di rumah pelaku, korban malah diikat menggunakan selendang dan ditutup mulutnya. Pelaku langsung beraksi mencabuli korban," ungkap Romdhoni .
Korban yang tertekan hanya bisa pasrah, atas apa yang diperbuat oleh pelaku.
Tidak lama kemudian, istri pelaku datang dan menggedor pintu rumah, serta mendapati korban berada di sana.
"Korban sempat disudutkan sebagai pelakor dan lain sebagainya. Korban yang masih dalam kondisi seperti itu, hanya bisa pasrah dan keluar dari rumah pelaku."
"Korban pun langsung dijemput oleh delapan orang anak sebaya dengan korban, lalu dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing," bebernya.
Di sana, korban mulai dianiaya oleh delapan anak itu.
Mirisnya, dari delapan orang anak tersebut, satu diantaranya adalah temannya berinisial D itu.
Korban mengalami pemukulan beberapa kali di bagian wajah hingga berdarah, serta beberapa kali di bagian badan.
Selain itu, HP serta uang tunai Rp 40 ribu milik korban, diambil seluruhnya oleh delapan anak yang mengeroyok itu.
"Dan setelah dianiaya, korban diajak berfoto bersama lalu diantar pulang ke panti asuhannya," tandasnya.
Kisah Pilu Bocah Perempuan 13 Tahun
Kisah pilu di balik viralnya video perundungan atau penganiayaan pada anak perempuan di kota Malang terkuak.
Diketahui sebuah video viral beredar luas di media sosial, di mana terlihat korban gadis remaja memakai seragam sekolah berwarna biru dianiaya beberapa remaja perempuan.
Peristiwa perundungan itu dipastikan memang terjadi di kota Malang.
Baca juga: Video Viral di Kota Malang, Cewek Bersergam Biru Putih Jadi Korban Perundungan
Fakta pilu pun terungkap ketika identitas bocah perempuan korban perundungan dalam video viral itu terungkap.
Bocah perempuan yang jadi korban dalam video itu, sebut saja Mawar, merupakan siswi SD kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.
Diketahui, korban sehari-harinya tinggal di Panti Asuhan , di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Apa yang dialami bocah malang di dalam video viral itu merupakan peristiwa kelam baginya, karena ternyata di hari yang sama saat video itu direkam, Mawar juga jadi korban pencabulan.
Diketahui Mawar saat itu menjadi korban rudapaksa lalu jadi korban perundungan.
Fakta pilu yang dialami Mawar itu diungkap salah satu kuasa hukumnya, Leo Permana setelah kasusnya ditangani Polresta Malang Kota.
Leo menjelaskan kejadian penganiayaan yang dialami kliennya tersebut setelah korban dirudapaksa oleh tetangga.
Saat itu, korban disebut baru saja diperkosa oleh seorang tetangga panti asuhan tempat tinggal korban.
Leo menyebut kejadian penganiayaan yang dialami korban dalam video viral itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
"Kejadian itu terjadi pada Kamis, (18/11/2021). Namun, ada dua kejadian berbeda. Jadi, si anak ini diperdaya, lalu disetubuhi di rumah pelaku di Teluk Grajakan. Setelah disetubuhi, korban itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya," bebernya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, korban dianiaya oleh delapan orang teman-temannya, yang juga tetangga sekitar panti asuhan.
"Terduga pelaku penganiayaan mayoritas berusia remaja. Tetapi untuk pelaku persetubuhannya, sudah berusia dewasa. Korban dianiaya di sekitar perumahan Puri Palma sekitar pukul 15.00 WIB. Jadi yang pertama, korban dipancing oleh pelaku pertama untuk disetubuhi, baru kemudian setelah persetubuhan dibawa dan dianiaya," ungkapnya.
Kejadian yang dialami Mawar tersebut ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021).
"Sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021), sudah diambil visum dan dilampirkan videonya. Kami apresiasi dari Polresta Malang Kota, karena sudah bergerak cepat, sudah turun disposisi penyidik pembantunya sudah ada," pungkasnya.
Apa yang dialami Mawar sungguh memprihatinkan terlebih kondisi latar belakang keluarganya yang membuat ia tinggal di Panti Asuhan.
"Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Karena tidak ada yang merawat, dia (korban) tinggal di situ," ujarnya Leo, Senin (22/11/2021).
Bermula dari Video Viral Perundungan
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral beredar luas di media sosial.
Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang bocah perempuan dipukuli oleh beberapa remaja perempuan lain.
Dari video yang diterima TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM) pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.
Dari video itu, terlihat korban dipukuli oleh tiga gadis remaja.
Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.
Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu tiga gadis remaja melakukan aksi perundungan (bullying) kepada korban.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.
"Kemarin, baru kita terima Laporan Polisi (LP). Dan hari ini, saksi- saksi dan korban akan kita periksa. Untuk mengetahui, kejadian sebenarnya seperti apa. Dengan video yang sudah viral, kita lihat kejadian sebenarnya seperti apa," ujarnya , Senin (22/11/2021).
Kapolresta menjelaskan, pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan perundungan (bullying) tersebut.
"Masih kita dalami dan kita segerakan menjadi atensi, karena ini perundungan terhadap anak atau kasus bullying. Hal ini sangat menciderai proses pendidikan di Kota Malang," jelasnya.
Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga harus mendalami terhadap hasil visum korban.
Menurutnya, dari video sudah terlihat beberapa orang yang melakukan, sudah jelas. Namun, kami harus mendalami terhadap visum (hasil visum), apakah ada kekerasan kepada korban baik benda keras maupun lain-lain.
Terus yang kedua, bullying ini mengakibatkan psikis orang (korban) terganggu.
"Oleh karena itu, harus ada forensik psikolog yang bisa menilai. Dan itu butuh proses, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan nanti akan kami sampaikan ke publik, terkait progres perkara ini," bebernya.
Meski begitu, BuHer enggan membeberkan jumlah saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.
"Sebanyak mungkin, namanya saksi dalam suatu tindak pidana itu. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Apalagi, korban kan masih dibawah umur, harus ada pendekatan pendampingan baik dari psikolog maupun pihak keluarga," tambahnya.
BuHer juga menambahkan, apabila memang pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur, tetap pihaknya akan melakukan proses hukum.
"Proses hukum. Anak berhadapan dengan hukum ada prosesnya. Dan dalam prosesnya, tetap didampingi pihak keluarga ataupun dari lembaga perlindungan perempuan dan anak," tandasnya.