Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Termasuk Jakarta dan Jawa Timur

31 provinsi telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, termasuk Jakarta dan Jawa Timur

Editor: Zainuddin
edgar
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - 31 provinsi telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 sesuai UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Penentuan ini untuk melindungi pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Selain itu, terdapat kebijakan mengenai pengupahan, yang ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Kebijakan pengupahan tertuang dalam PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional

3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan , Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

4. Kebijakan pengupahan meliputi:

- Struktur dan skala upah

- Upah kerja lembur

- Upah tidak masuk kerja

- Bentuk dan cara pembayaran upah

- Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved