Cegah Bencana Alam, Gerak Cepat Reboisasi Hulu Brantas
Dinas Kehutanan Jawa Timur bersama Universitas Negeri Surbaya (Unesa) dan Pemkot Batu mencanangkan gerakan reboisasi menanam 56 ribu bibit pohon
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Aliansi Selamatkan Malang Raya bersuara, belajar dari bencana hidrometeorologi lalu, menurut mereka salah satu persoalan yang terjadi adalah tidak ditegakkannya Perda Tata Ruang Kota Batu dan UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2000. Jansen Tarigan, perwakilan aliansi mengatakan, lemahnya koordinasi dan responsibilitas dari pemangku kepentingan, baik Pemkot, DPRD dan stakeholder terkait yakni Pemprov, Perhutani dan lainnya juga perlu dievaluasi.
“Di tengah lemahnya penegakkan aturan, Pemkot Batu malah berencana menerbitkan Perda terbaru soal tata ruang. Substansinya sangat eksploitatif, di mana terdapat ketidakjelasn kalimat yang menekankan perlindungan kawasan esensial, baik hutan, mata air atau lahan hijau,” ujar Jensen.
Menurutnya, dalam Ranperda Tata Ruang terbaru ada beberapa poin yang diubah, yakni terkait kawasan mata air dan kawasan hutan, yang memfasilitas investasi, alih-alih melindungi dan menjaga.
“Kondisi inilah yang ingin kami sampaikan ke DPRD, apalagi Ranperda ini sudah di ATR/BPN dan akan segera diharmonisasi. Sebelumnya proses perubahan RanPerda ini sangat tidak terbuka, konsultasi publik yang eksklusif, tidak transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Pihak aliansi telah mengirimkan surat permohonan dengar pendapat dengan DPRD Batu. Namun ada perubahan jadwa pertemuan. Hingga saat ini, pertemuan dengar pendapat tersebut belum terlaksana. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan, Aliansi Selamatkan Malang Raya mengungkapkan kekecewannya atas belum terselenggarakannya rencana dengar pendapat. (Benni Indo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wali-kota-batu-dewanti-rumpoko-secara-simbolis-menanam-bibit-pohon-di-kawasan-wisata-alam-cangar.jpg)