Siap-siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Akhir Cair Lagi Pekan Ini, Cek Sudah Ditransfer Atau Belum

Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada minggu ini ke pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Kemnaker akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan pada minggu ini 

Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

  • Cara Mengetahui BSU Sudah Ditransfer atau Belum (Khusus Non Bank Himbara) 

Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non-Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara, namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Selain itu, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah BSU gaji sudah ditransfer atau belum, di antaranya adalah sebagai berikut:

Dikutip dari Kontan.co 'Login di kemnaker.go.id, simak cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 dan 5'.

1. Pertama, pekerja bisa melakukan pengecekan secara berkala rekening bank Himbara yang sudah dibuat. 

2. Kedua, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan https://kemnaker.go.id/ dan login menggunakan akun yang dimiliki.

3. Ketiga, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan  https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bagi yang memiliki BPJSTK, cek melalui link tersebut apakah sudah ada tanda pencairan BLT subsidi haji Rp 1 juta.

Syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK),

2 . Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021,

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta,

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved